Seorang ibu di Makassar menikah di usia 15 tahun, enam dari delapan anaknya mengikuti jejak yang sama — 'Jangan melarang saja, tapi atasi masalah kemiskinan'

Pernikahan anak.

Sumber gambar, Darul Amri

Keterangan gambar, Ilustrasi siluet pernikahan anak.
    • Penulis, Darul Amri
    • Peranan, Wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan
  • Telah diterbitkan
  • Waktu membaca: 10 menit

Ina (51), ibu rumah tangga di Makassar, Sulawesi Selatan, tahu betul risiko menikahkan anak di usia dini. Ia pernah mengalaminya sendiri; menikah di usia 15 tahun, dengan suami yang saat itu berusia 31 tahun, dan mengandung anak pertamanya dua tahun kemudian.

Walau dia tahu risikonya, tetap saja, enam dari delapan anak Ina mengikuti jejaknya, menikah sebelum usia dewasa. Yang terakhir, anaknya yang berusia 14 tahun, dinikahkan awal Juni 2026, persis seperti Ina sendiri, 36 tahun silam.

"Karena saya menikah di usia dini juga. Saya juga dijodohkan orangtua, alhamdulillah kami langgeng sampai sekarang," kata Ina.

Menurut akademisi Universitas Hasanuddin, Prof. Dwia Aris Tina Pulubuhu, pola yang berulang dari satu generasi ke generasi berikutnya seperti pada keluarga Ina bukan kebetulan. Di balik alasan-alasan personal seperti menghindari fitnah atau dijodohkan, ia melihat sesuatu yang lebih struktural.

"Masyarakat yang patrilineal [patriarki] cenderung melihat anak-anak perempuan menjadi semacam komoditas, sehingga misalnya tidak dikasih pilihan dari orangtua untuk pendidikan yang lebih tinggi lagi," kata Prof Dwia kepada wartawan Darul Amri yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, saat ditemui di Makassar, Kamis (18/06).

Kasus keluarga Ina bukan satu-satunya di Sulawesi Selatan. Menurut Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-Dalduk KB) Sulsel, Meisy Papayungan, pola serupa banyak ditemukan pada keluarga yang orangtuanya juga menikah di usia anak, sehingga di lingkungan mereka, perkawinan anak tidak dianggap sesuatu yang aneh.

Kasus semacam ini, kata Meisy, terjadi karena sejumlah faktor yang saling terkait, terutama pendidikan dan kemiskinan.

'Sekolah anak ada yang tamat, ada yang tidak'

Minggu, 6 Juni 2026 lalu, di wilayah Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Ina menikahkan putri satu-satunya—anak ketujuhnya—dengan seorang pria berusia 21 tahun. Menurut Ina, keduanya sudah dijodohkan dan masih memiliki hubungan keluarga.

Ina meyakini, dengan menikahkan putrinya di usia yang masih terbilang dini, 14 beranjak 15 tahun, ia turut menghindarkan putrinya dan keluarga dari dosa.

"Saya nikahkan anakku karena mau hindari pikiran negatif dari orang, terus saya hindari juga dosa dan fitnah, jadi saya nikahkan anakku di usia dini," ungkap Ina, ditemui usai menikahkan putrinya awal Juni lalu.

Ina sadar bahwa menikahkan putrinya di usia anak memiliki banyak risiko. Namun ia yakin anaknya bisa melewati semua itu, sebagaimana dirinya dulu.

Ilustrasi pernikahan.

Sumber gambar, Giacomo Augugliaro via Getty Images

Keterangan gambar, Ilustrasi pernikahan.
Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca
Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

"Saya juga dijodohkan orangtua, alhamdulillah kami langgeng sampai sekarang. Anakku semuanya delapan, saya menikah di usia 15, suamiku 31 tahun," terang Ina.

Ina menikah pada usia 15 tahun dan mengandung anak pertamanya di usia 17 tahun. Ia berharap putrinya bisa menjalani "program" yang sama.

"Anakku sudah kawin semua, tapi usia menikahnya dini semua itu," tambah Ina.

Ina tidak menampik bahwa faktor ekonomi turut memaksanya menikahkan anak-anaknya. Putrinya yang baru-baru ini menikah bahkan sudah putus sekolah sejak kelas 5 SD karena keterbatasan biaya.

"Sekolah anak ada yang tamat, ada yang tidak, putus sekolah, apalagi anakku yang sekarang ini (menikah) putus sekolah karena bapaknya sudah tua, sudah tidak bisa lagi kerja kayak dulu lagi," tutup Ina.

Sepanjang pernikahannya, Ina dan suaminya tidak pernah memiliki rumah tinggal tetap. Dalam 15 tahun terakhir mereka hidup berpindah-pindah, setelah rumah semi permanen yang mereka bangun di atas tanah sewa di kawasan Panakkukang digusur.

Sementara itu, Rara (15), bukan nama sebenarnya, mengaku baru dijodohkan sekitar satu bulan sebelum pernikahannya, dengan lamaran berlangsung pada 3 Juni, sebelum akad digelar.

"Kita (suami) ini masih baku sepupu, makanya baku kenal, kita kan dijodohkan bulan kemarin sedangkan saya dilamar kemarin dan hari ini menikah," ujarnya.

Senada dengan Ina, Rara mengatakan ia menikah untuk menghindari hal negatif dan fitnah.

"Mau menghindari hal negatif, karena takut keluarga difitnah, saya juga difitnah. Alhamdulillah acaranya lancar, ada keluarga suami juga," sambung Rara.

Rara bercerita, saat masih bersekolah ia bercita-cita menjadi dokter. Namun melihat kondisi ayahnya yang sakit-sakitan dan tidak memiliki pekerjaan tetap, ia terpaksa memilih untuk putus sekolah.

"Kalau sekolah sudah tidak lagi, dulu keinginanku mau jadi dokter tapi kan kondisi bapak juga sama mama tidak mampu jadi putus (sekolah)," jelasnya.

'Anak perempuan semacam komoditas'

Prof. Dwia Aris Tina Pulubuhu dari Unhas menyebut, pernikahan anak usia dini terjadi akibat sejumlah faktor, termasuk ekonomi dan pendidikan orangtua.

Namun, jika ditilik lebih jauh lagi, masalahnya juga mengerucut ke akar budaya yang bersifat patrilineal.

Rektor Unhas periode 2014–2022 ini menyebutkan, berdasarkan riset, ada pula faktor budaya berupa sistem patrilineal atau patriarki, di mana masyarakat pedesaan masih memandang "perempuan semacam komoditas".

"Dari skala makronya sebenarnya masyarakat yang patrilineal [patriarki] cenderung melihat anak-anak perempuan menjadi semacam komoditas sehingga misalnya tidak dikasih pilihan dari orangtua untuk pendidikan yang lebih tinggi lagi," kata Prof Dwia.

Akademisi Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof. Dwia Aris Tina Pulubuh.

Sumber gambar, Darul Amri

Keterangan gambar, Akademisi Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof. Dwia Aris Tina Pulubuh saat diwawancarai di rumahnya di Makassar, Sulsel.

Faktor budaya ini, kata Prof Dwia, ia temukan di sejumlah daerah berdasarkan penelitian yang terakhir dibimbingnya, saat mahasiswanya turun ke Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Di sana ditemukan faktor-faktor pendukung lain, seperti kekhawatiran orangtua akan anaknya berzina setelah berpacaran, ketakutan anak telat menikah dan dicap sebagai "perawan tua", faktor pemahaman agama, hingga pengaruh media sosial dan pemberitaan yang dinilai membawa dorongan seksual pada anak-anak yang cepat terekspos ke hubungan pra-nikah yang lebih intens.

"Sehingga anak pada masyarakat pedesaan seperti anak perempuan disegerakan untuk dinikahkan agar terlepas dari beban orangtua, kemudian tidak ada pilihan bagi anak perempuan karena masyarakat patrilineal tadi kan, patriarki itu makro," terangnya.

Sementara itu, menurut Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-Dalduk KB) Sulsel, Meisy Papayungan, kasus Rara dan anak-anak lain yang menikah di usia dini umumnya dipicu oleh faktor ekonomi atau pendidikan orangtua.

Menurutnya, kedua faktor itu banyak terjadi pada keluarga yang tidak punya banyak pilihan, misalnya ketika yang datang melamar adalah anak yang sudah menyelesaikan kuliah, yang di mata keluarga miskin dianggap sebagai sesuatu yang "istimewa".

"Misalnya seperti itu, tapi kan belum tentu dia bisa kerja, dan sudah privilege karena ada anak kuliah mau sama anaknya gitu. Jadi siapa yang mau dia terima, dia [orangtua] tidak punya banyak pilihan kan? Kalau yang datang anak kuliah kayaknya sudah 'mewah' itu, ketimbang misalnya anak-anak yang tidak sekolah dan putus sekolah," terang Meisy.

Meisy Papayungan.

Sumber gambar, Darul Amri

Keterangan gambar, Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-Dalduk KB) Sulsel, Meisy Papayungan, saat diwawancarai di ruang kerjanya di kantor Gubernur Sulsel.

Menurut Meisy, kebanyakan orangtua semacam ini memiliki pengalaman serupa, dinikahkan pula saat masih anak-anak. Akibatnya, di lingkungan keluarga tersebut, pernikahan anak tidak dianggap sebagai sesuatu yang aneh.

"Karena sudah terjadi turun-temurun, di sekelilingnya pun mungkin sering terjadi dan banyak yang bilang saya juga menikah di usia anak dan saya baik-baik saja. Tapi baik-baik itu kan misalnya baik-baik karena masih terus bersama sampai dengan sekian tahun, tapi apakah betul hidupnya bertumbuh," tegas Meisy.

"Apakah betul keluarga ini menjadi sejahtera sesuai tujuan perkawinan. Kalau kita mau pressure lagi ke belakang lagi, apakah betul suami istri ini memiliki buku nikah, menikah resmikah, jadi misalnya tidak maka bisa saja menggambarkan kebiasaan dalam keluarganya, bukan budaya ini kebiasaan," lanjutnya.

Dampak sosial pernikahan usia dini

Dari sisi dampak sosial, Prof. Dwia Aris Tina Pulubuhu dari Unhas menjelaskan, berdasarkan hasil risetnya, pernikahan usia dini membawa masalah kesehatan bagi ibu muda yang hamil, karena kondisinya jauh lebih rentan.

Kerentanan itu tercermin dari tingginya risiko angka kematian. Kemudian, anak yang lahir dari ibu muda cenderung mengalami kondisi fisik seperti stunting dan berbagai penyakit lainnya.

Dari sisi psikologis, pasangan usia dini juga memiliki korelasi dengan angka perceraian yang cukup tinggi.

Belum lagi kondisi lain, seperti kecenderungan angka kekerasan di mana perempuan sering menjadi korban.

"Karena pernikahan usia dini ini akan menyebabkan pasangan berhenti sekolah, jadi kualitas SDM dari suatu daerah yang masih tinggi angka perkawinan usia dininya maka akan ada korelasi SDM-nya turun dan berdampak pada ekonomi akhirnya," jelas Dwia.

Peluang mendapatkan pekerjaan pun, menurutnya, menjadi lebih kecil bagi pasangan yang menikah di usia dini.

'Mereka adalah korban'

Aktivis perempuan dan anak di Sulsel, Rosmiati Sain, menegaskan bahwa anak yang dinikahkan di usia dini pada dasarnya adalah korban dan memiliki hak untuk menolak.

"Dia korban, karena tidak bisa mengambil keputusan untuk menolak, sehingga ada tekanan didalamnya. Harusnya pemerintah bertanggung jawab menolongi anak karena itu amanah undang-undang," ungkap Rosmiati, Direktur Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (Apik) Sulsel, dalam wawancaranya.

Lembaga tempat Rosmiati bekerja telah menjalankan kampanye pencegahan perkawinan anak selama lima tahun terakhir, baik secara mandiri maupun bersama pemerintah, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama melalui KUA.

Dia menyebut, perspektif masyarakat Sulsel terhadap hak anak sebenarnya sudah mulai membaik. Namun ia menekankan masih dibutuhkan kolaborasi semua pihak untuk menghentikan atau mencegah perkawinan anak, sebab masih banyak orangtua yang menikahkan anaknya dengan alasan tidak sanggup lagi menjaga mereka.

"Makanya hingga saat ini perkawinan anak juga masih terjadi karena banyak faktor termasuk faktor tradisi dan ekonomi. Seperti faktor ekonomi dimana orangtua yang menginginkan lepas tanggung jawab secara ekonomi dan secara sosial," tegas Rosmiati.

Ia menambahkan, pihaknya tidak memiliki data pasti mengenai jumlah kasus perkawinan anak, karena data yang tersedia umumnya hanya mencatat kasus perceraian yang di dalamnya terdapat unsur perkawinan anak—sehingga dampak hukumnya baru terlihat belakangan.

Perjodohan, menurutnya, paling sering terjadi pada anak-anak yang putus sekolah, sehingga ia menilai pemerintah bertanggung jawab memastikan tidak ada lagi anak yang putus sekolah, terutama karena persoalan ekonomi, dan menerapkan wajib belajar 12 tahun secara konsisten.

Kasus semacam ini, tambahnya, juga banyak terjadi di wilayah pesisir, pulau, dan pedesaan. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi LBH Apik Sulsel untuk terus mengampanyekan "zero tolerance" terhadap perkawinan anak.

Ada tren penurunan

Kepala Bidang PPPA DP3A-Dalduk KB Sulsel, Meisy Papayungan, menyebut berdasarkan data preferensi Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata usia perkawinan di Sulsel justru meningkat—dari rata-rata usia 20 tahun kini naik menjadi 21 tahun.

Meisy menjelaskan, rata-rata usia menikah laki-laki sedikit lebih tinggi dibanding perempuan pada rentang usia tersebut.

"Berarti pada umumnya populasi di Sulsel rata-rata menikah di usia itu. Tetapi ternyata, perkawinan anak kalau dilihat dari BPS, menurun dari 12% di tujuh tahun lalu, jadi 10, menjadi 9, menjadi 8 dan jadi 7,25 sekarang kalau enggak salah 2024-2025," jelasnya.

Data BPS yang dikutip DP3A-Dalduk KB Sulsel juga menunjukkan bahwa prevalensi perkawinan anak di Sulawesi Selatan terus menurun, bahkan berada di bawah rata-rata nasional.

Pada 2021, angka nasional tercatat 9,23 persen sementara Sulsel 8,63 persen.

Setahun berikutnya, angka nasional turun menjadi 8,06 persen dan Sulsel 7,74 persen.

Pada 2023, angka nasional 6,92 persen dan Sulsel 6,72 persen, lalu pada 2024, angka nasional berada di 5,90 persen sementara Sulsel 5,53 persen.

Baca juga:

Menurut DP3A Sulsel, tren penurunan ini menunjukkan bahwa berbagai upaya pencegahan telah dilakukan pemerintah, sekolah, keluarga, tokoh agama, dan masyarakat.

"Hanya saja angka 5,53% tahun 2024 itu masih menunjukan bahwa praktik perkawinan anak belum sepenuhnya teratasi. Oleh karena itu penguatan edukasi, perlindungan anak, ketahanan keluarga dan pemberdayaan remaja harus menjadi prioritas pembangunan daerah," tegas Meisy Papayungan.

Meisy juga menceritakan temuannya awal Juni 2026. Ia terkejut mendapati seorang anak yang usianya setara kelas lima SD sudah melahirkan.

"Saya ketemu, saya tanya 'sudah menikah belum?', dia bilang, 'sudah'. Tapi menikah begitu, karena dia hamil kemudian pelakunya sudah 21 tahun, ya dikasih menikah begitu saja, dan ada tetangganya yang bisa nikahkan, setelah itu mereka kembali ke kehidupan mereka yang seperti biasa," ungkapnya.

Dari kasus-kasus semacam ini, Meisy menilai pola yang muncul selalu sama: terjadi pada keluarga yang tidak mampu, dengan anak yang tidak diasuh secara memadai oleh orangtuanya.

"Dan kemudian umumnya yang terjadi karena dia hidup dengan ibunya yang serabutan juga kerjanya jadi dia tidak bisa pantau anaknya, karena dia sibuk pergi mencuci dan sebagainya," imbuhnya.

Upaya pencegahan: 'Jangan hanya melarang saja'

Menurut Prof. Dwia Aris Tina Pulubuhu dari Unhas, upaya pencegahan perkawinan anak harus dimulai dengan melihat akar penyebabnya secara spesifik pada tiap kasus.

Jika faktornya budaya, maka perlu sosialisasi dan kesadaran sejak dini, di samping menegakkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang pelarangan perkawinan usia dini.

Ia menekankan pentingnya pendekatan multisektoral, termasuk dari Kementerian Agama yang menjadi pintu penerbitan surat nikah.

Menurutnya, semestinya penghulu dilarang secara ketat menikahkan anak di bawah usia 19 tahun, dan setiap pernikahan idealnya membutuhkan izin dari kepala desa atau pejabat setempat, disertai komitmen bersama untuk tidak menerbitkan izin bagi perkawinan anak.

Tapi, ia juga menyebut penegakan aturan saja tidak cukup tanpa solusi struktural dari pemerintah untuk aspek-aspek pendorongnya—misalnya penanggulangan kemiskinan yang memadai bila faktor utamanya adalah ekonomi.

"Jadi pendekatannya harus multi approach, jangan hanya melarang saja tapi mencari penyebab mendasarnya, jadi kalau faktor kemiskinan maka pengentasan dari aspek kemiskinan, kalau karena faktor salah persepsi soal agama maka pendekatan melalui ulama-ulama, atau pendekatannya karena pendidikan yang minim maka ditingkatkan kesadaran orangtua," kata Prof Dwia.