Pasal-pasal 'selundupan' tentang keamanan negara di RUU Hak Cipta dinilai dapat membungkam kemerdekaan pers dan kelompok rentan

Ratusan jurnalis Indonesia berdemonstrasi untuk memprotes isi rancangan undang-undang penyiaran terbaru pemerintah, menjelang pergantian Presiden Joko Widodo menjadi presiden terpilih Prabowo Subianto di Malang, Jawa Timur, Indonesia, pada 17 Mei 2024

Sumber gambar, NurPhoto via Getty Images

Keterangan gambar, Ratusan jurnalis Indonesia berdemonstrasi untuk memprotes isi rancangan undang-undang penyiaran terbaru pemerintah, menjelang pergantian Presiden Joko Widodo menjadi presiden terpilih Prabowo Subianto di Malang, Jawa Timur, Indonesia, pada 17 Mei 2024
Telah diterbitkan
Waktu membaca: 8 menit

Draf awal rancangan Undang-undang Hak Cipta telah selesai setelah melalui proses harmonisasi. Di tengah janji memberikan perlindungan pada berbagai karya, para aktivis menilai sebagian pasal dalam peraturan ini dikhawatirkan membungkam pers dan makin menekan kelompok rentan.

Kerisauan muncul karena masuknya pasal bermuatan pidana terhadap penyebaran karya yang bertentangan dengan moral, kesusilaan, agama, ketertiban umum, pertahanan, dan keamanan negara.

Padahal, dalam undang-undang dan rancangan sebelumnya, norma yang ada mengatur pelarangan tanpa ada unsur pidana.

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Mustafa Layong menilai hal tersebut lebih sesuai masuk kategori pidana umum daripada ranah pidana hak cipta.

"Karena kalau pidana hak cipta itu menindak pelanggaran atau kejahatan yang merugikan pencipta atau ciptaannya, bukan sebaliknya malah membatasi penciptanya," kata Mustafa.

Ditambah lagi, sambungnya, frasa dalam pasal tersebut sangat luas dan berpotensi multitafsir karena tidak ada definisi dan penjelasan yang detil mengenai batasannya.

"Ini tidak hanya berlaku bagi para pelaku seni, tapi juga jurnalis sebagai pembuat ciptaan dan perusahaan pers yang menyebarkan atau mengkomunikasi ciptaan. Ini potensial membungkam kemerdekaan pers, kebebasan berekspresi, dan juga kebebasan berkesenian," tambahnya.

Dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, karya jurnalistik tidak diatur di dalamnya. Begitu pula pada rancangan revisi regulasi ini pada 2025, tidak tercantum produk pers di situ.

Aksi damai Organisasi Pers di Palembang, Sumatera Selatan, menuntut keadilan dan kebebasan Pers.

Sumber gambar, LightRocket via Getty Images

Keterangan gambar, Aksi damai Organisasi Pers di Palembang, Sumatera Selatan, menuntut keadilan dan kebebasan Pers.
Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca
Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya juga menilai pasal dalam rencana undang-undang ini problematik.

"Konteks pertahanan dan keamanan negara itu sangat subyektif, sangat karet, dan multi interpretasi. Ini juga rawan sekali untuk dapat melakukan persekusi dan represi terhadap kelompok rentan. Apalagi kelompok-kelompok yang selama ini tidak populis di masyarakat," ujar Dimas.

Belum lama ini, isu ancaman pertahanan negara tengah menjadi pembahasan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025. Dalam beleid itu, ada tiga ancaman pertahanan negara yaitu ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.

Beberapa di antaranya menyasar kelompok rentan seperti Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, dan Queer (LGBTQ), serta penganut paham ateisme.

Selain itu, problem yang sering jadi bahan investigasi jurnalis dan media seperti perang informasi, krisis ekonomi, judi online, pinjaman online ilegal, perdagangan ilegal, pencurian kekayaan alam, hingga penyalahgunaan kecerdasan buatan juga masuk dalam ancaman pertahanan negara.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, berkata pihaknya masih menunggu penugasan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk membahas mengenai isi rancangan revisi undang-undang ini bersama pemerintah.

Bagaimana kronologi RUU Hak Cipta?

Revisi UU Hak Cipta ini berangkat dari polemik royalti antara pencipta lagu Ari Bias dengan penyanyi Agnes Monica pada akhir 2023.

Selanjutnya pada 2024, penyanyi sekaligus anggota Komisi X DPR RI, Melly Goeslaw dan Once Mekel mengajukan revisi aturan ini agar masuk dalam agenda program legislasi nasional (prolegnas) 2025-2029 dan prioritas 2025.

Alasannya, aturan hak cipta perlu diperbarui seiring perkembangan teknologi digital yang membawa perubahan signifikan.

Kemudian, ia juga menyampaikan mengenai pengaturan komprehensif hak ekonomi berupa royalti atas pemanfaatan karya para pencipta di bidang tari dan penulisan.

Hal lain yang digarisbawahi juga tentang mekanisme pembagian royalti melalui lembaga manajemen kolektif (LMK) yang perlu perbaikan.

Pandangan umum saat anggota parlemen Indonesia berkumpul untuk dilantik selama pelantikan mereka di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat pada 1 Oktober 2014 di Jakarta, Indonesia.

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar, Pandangan umum saat anggota parlemen Indonesia berkumpul untuk dilantik selama pelantikan mereka di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat pada 1 Oktober 2014 di Jakarta, Indonesia.

Desember 2024-Juli 2025, penyusunan naskah akademis ini dilakukan dengan melibatkan berbagai asosiasi di bidang musik, tari, teater, dan penerbitan buku. Selain itu, para akademisi dari sejumlah fakultas hukum juga turut serta dalam pembuatan naskah akademis ini.

Agustus 2025, tim perumus Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta dibentuk. Keberadaan tim ini atas kesepakatan pembahasan antara Komisi XIII DPR RI bersama Baleg DPR RI, Kementerian Hukum, perwakilan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta perwakilan dari kelompok musisi yaitu Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).

September 2025, naskah akademis yang disusun oleh Badan Keahlian DPR RI rampung. Draf rancangan undang-undangnya juga mulai bisa diakses, meski terus dimatangkan oleh Baleg dan komisi terkait hingga akhir 2025.

Maret 2026, Baleg menyepakati harmonisasi RUU Hak Cipta. Kemudian, revisi undang-undang ini resmi disetujui menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI sehingga bisa dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama pemerintah.

April 2026, Dewan Pers menyerahkan dokumen masukan tentang perlindungan karya jurnalistik ke pemerintah melalui Kementerian Hukum. Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, berkata karya jurnalistik punya nilai intelektual, ekonomi, dan sosial yang besar bagi publik. Karena itu, karya jurnalistik perlu dilindungi sebagai ciptaan dalam regulasi hak cipta. Hal ini pernah juga disampaikan Dewan Pers pada Oktober 2025.

Mei-Juni 2026, Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar uji publik. Fokus utamanya terkait penetapan aturan mengenai pengaturan AI dalam penciptaan karya dan perbaikan tata kelola royalti satu pintu.

Juli 2026, draf RUU Hak Cipta disebut Baleg telah selesai. Isinya mengalami perubahan pascaproses harmonisasi.

Apa saja pasal yang dinilai bermasalah setelah harmonisasi?

Perubahan pada draf revisi regulasi saat ini memunculkan karya jurnalistik di dalamnya.

Sebelumnya, hasil kerja dari media massa ini tidak ikut diatur dalam UU 28/2014 maupun rancangan undang-undang yang keluar pada 2025.

Selain memuat karya jurnalistik, pasal terkait ketentuan pidana juga berkembang dan dinilai bermasalah. Antara lain:

Pasal 138 ayat 1 mengatur pidana penjara paling lama lima tahun jika melakukan penyebaran karya yang bertentangan dengan moral, agama, kesusilaan, dan/atau ketertiban umum.

Pasal 138 ayat 2 mengatur pidana penjara paling lama tujuh tahun untuk korporasi apabila mendistribusikan karya yang bertentangan dengan hal serupa di atas.

Pasal 139 ayat 1 menyebut pidana paling lama sembilan tahun bagi siapa saja yang menyebarkan karya yang berlawanan dengan pertahanan dan/atau keamanan negara.

Pasal 139 ayat 2, pidana paling lama 12 tahun untuk korporasi jika merilis dan mengedarkan yang tidak sesuai dengan kaidah pertahanan dan/atau keamanan negara

Sebelumnya, aturan hak cipta sudah melarang publikasi terkait hal yang bertentangan dengan sejumlah norma di atas. Namun, kini diperberat dengan implikasi pidana.

Pasal 'selundupan' yang bungkam pers dan represi kelompok rentan

Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong menyayangkan kehadiran pasal "selundupan" dalam draf harmonisasi ini. Menurut dia, hal itu berpotensi membatasi kreativitas pencipta dan dapat menjadi alat yang membatasi penyampaian pendapat dan ekspresi melalui ciptaan karya.

"Perubahan larangan tanpa sanksi penjara lalu menjadi instrumen pemidanaan dengan ancaman sampai12 tahun ini sesuatu yang besar. Tapi ini tidak disertai penjelasan memadai kenapa hukum hak cipta sampai membatasi isi sebuah karya," ujar Mustafa.

Padahal sejumlah poin dalam perubahan regulasi ini dinilainya bisa membawa kemajuan bagi ekosistem pers. Dari masuknya karya jurnalistik, hak ekonomi, hingga aturan kompensasi yang adil bagi karya jurnalistik.

Ini berguna untuk melindungi karya jurnalistik yang makin sering dimanfaatkan oleh platform digital dan layanan kecerdasan artifisial tanpa memperhatikan dampak terhadap perusahaan media dan para jurnalisnya.

Untuk itu, perihal pasal yang justru bisa membungkam pers ini tidak sepatutnya ada. Apalagi dalam konteks pertahanan dan keamanan negara ini, lanjut dia, definisinya sangat luas.

"Tak ada ukuran tunggal dan pasti. Terkait penegakan hukum, ini bisa jadi alat tafsir aparat terhadap ekspresi yang tidak disukai atau dianggap mengganggu," ujar Mustafa.

Para aktivis menampilkan plakat pada rapat umum di depan kedutaan Belanda di Jakarta pada 12 Maret 2020, untuk menarik kesadaran ke wilayah Papua Indonesia, ketika Raja Belanda Willem-Alexander dan Ratu Maxima mengunjungi negara Asia Tenggara.

Sumber gambar, AFP via Getty Images

Keterangan gambar, Para aktivis menampilkan plakat pada rapat umum di depan kedutaan Belanda di Jakarta pada 12 Maret 2020, untuk menarik kesadaran ke wilayah Papua Indonesia, ketika Raja Belanda Willem-Alexander dan Ratu Maxima mengunjungi negara Asia Tenggara.

Ia menambahkan pasal siluman tadi dapat berdampak saat jurnalis atau perusahaan pers melakukan liputan investigasi.

Terlebih lagi, investigasinya mengenai anggaran pertahanan, penyimpangan di tubuh militer, operasi keamanan, atau dugaan kekerasan aparat dapat ditarik sebagai ciptaan yang bertentangan dengan keamanan negara. Belum lagi, liputan lain terkait kekayaan alam yang dieksploitasi.

Ia juga menyinggung pemberitaan sejumlah media belakangan ini yang mengadvokasi hak hidup dan hak rasa aman pada kelompok LGBTQ.

"Pemberitaan semacam itu merupakan bentuk pengawasan publik yang penting dalam negara demokratis. Tapi dengan ancaman terhadap korporasi yang sampai 12 tahun, perusahaan pers yang menerbitkan liputan kritis bisa kena," ucap Mustafa.

"Ini berdampak pada redaksi. Seperti melakukan sensor yang sebenarnya sah dan penting bagi publik, karena khawatir dampaknya walau perkaranya belum muncul," kata Mustafa.

Padahal UU Hak Cipta semestinya mengedepankan perlindungan dan mendorong inovasi. "Bukan membatasi kreativitas. Belum apa-apa, sudah diancam jangan bikin, jangan bikin itu. Ini juga malah menggandakan ancaman atas perbuatan yang sudah diatur dalam aturan lain."

Mustafa pun menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada kekosongan norma hukum yang harus dijawab melalui keberadaan pasal 138 dan pasal 139 dalam revisi undang-undang ini. Sebab, perbuatan yang berkaitan dengan kesusilaan, agama, ketertiban umum, maupun pertahanan dan keamanan negara sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal ini menimbulkan tumpang tindih hukum yang membuka peluang pemilihan pasal yang paling memberatkan. Akibatnya, memperbesar risiko kriminalisasi terhadap jurnalis, media, seniman, maupun pencipta yang bekerja dalam ruang kritik dan kepentingan publik.

Selama ini saja, Mustafa sering menemukan jurnalis yang dijerat hukum melalui pasal-pasal dalam UU ITE. Padahal aturan ini dibuat untuk mengatasi permasalahan terkait penipuan secara online, hingga peretasan terhadap sistem elektronik yang dapat mengganggu perekonomian atau mengganggu jalannya transaksi elektronik.

Namun pada praktiknya, undang-undang ini sering dipakai sebagai alat kriminalisasi bagi kebebasan berekspresi.

Ia menyoroti juga pengalaman legislasi selama ini menunjukkan pasal bermasalah sering lolos karena menumpang pada undang-undang yang banyak didukung publik. "Pengakuan karya jurnalistik jangan sampai menjadi kemasan yang melancarkan masuknya pasal kontrol konten."

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya menilai, RUU ini juga bisa berpotensi menjadi alat represi dan juga alat tekan terhadap kepentingan-kepentingan atau hak-hak dari kelompok-kelompok tertentu.

Misalnya, kelompok LGBTQ, gerakan perempuan, dan juga kelompok rentan lain yang punya pemikiran, baik politik maupun hal lainnya, yang ditafsirkan berseberangan oleh operator pelaksana undang-undang ini atau negara.

Di media sosial, Aksi Kamisan yang memberikan ruang pada para kelompok rentan dan korban ketidakadilan dan impunitas sempat dicerca warganet. Hal ini berkaitan dengan konten yang menampilkan aktivis kemanusiaan menyuarakan hak-hak dan keadilan bagi kelompok LGBTQ. Warganet pun kemudian membawa isu ancaman nonmiliter.

Dimas berkata, kebebasan berekspresi dalam konsep negara demokrasi hanya boleh dibatasi ketika itu menimbulkan benturan dan membahayakan bagi kelompok lain, termasuk kelompok rentan

"Jadi, bukan batasan-batasan yang sifatnya berkaitan dengan gangguan pertahanan atau keamanan," kata Dimas.

Ia pun menduga hal ini terjadi karena adanya paradigma yang sejalan dengan arah orientasi pemerintahan hari ini, yaitu kembali pada budaya militeristik atau kebijakan pro militerisme. Hal ini, lanjut dia, menjauhkan Indonesia dalam tata kelola, pelaksanaan demokrasi, dan penghargaan terhadap prinsip hak asasi manusia.

Apa kata DPR sebagai pengusul?

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung menyampaikan, pihaknya mungkin melakukan rapat dengar pendapat umum lagi untuk mengumpulkan kembali masukan terhadap revisi UU Hak Cipta ini.

Menurut Martin, waktu kerja Baleg dan anggota dewan lainnya masih sampai 21 Juli. Tanggal tersebut merupakan hari terakhir Masa Persidangan V periode 2025–2026. Masa sidang ini dibuka sejak 12 Mei lalu.

Ia menambahkan, Baleg juga akan berkoordinasi dengan pimpinan DPR untuk memastikan penugasan pembahasan RUU Hak Cipta.

"Nanti setelah itu kami akan koordinasi dengan pimpinan DPR apakah sudah ditugaskan atau belum ke Baleg, kami akan lihat jadwalnya," ujar Martin.