Warga tolak pembangunan gereja di Makassar, walau sudah 'penuhi persyaratan' – Regulasi yang diskriminatif dan lemahnya keberanian pemda?

Sumber gambar, Muhammad Aidil
- Penulis, Muhammad Aidil
- Peranan, Wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan
- Telah diterbitkan
- Waktu membaca: 15 menit
Meskipun sudah memenuhi syarat dan mengantongi rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), pembangunan gereja Toraja di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tetap ditolak sekelompok orang yang mengaku tinggal di sekitar lokasi gereja.
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Makassar sudah menerbitkan surat rekomendasi pendirian gereja kepada pemkot pada tiga bulan lalu.
Alasannya, pihak gereja sudah memenuhi syarat, kata salah-seorang pimpinan FKUB Makassar.
Adapun Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan dan Tenggara (PGIW Sulselra), mengatakan, rekomendasi itu diperoleh setelah pihaknya mengikuti seluruh rangkaian persyaratan dari FKUB di Makassar.
Tetapi, pada awal Juli lalu, sekelompok orang yang mengaku warga setempat menolak pembangunan gereja tersebut.
Mereka mengklaim tak pernah dilibatkan dalam proses perizinan pembangunan gereja. Sekelompok orang itu juga menyebut semula tempat itu akan dibangun rumah dan bukan gereja.
Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Makassar menilai, sebagian masyarakat belum memahami rincian dalam regulasi yang mengatur pembangunan tempat ibadah.
FKUB berjanji untuk mensosialisasikannya dan terus melakukan mediasi sehingga ada jalan keluarnya.
Namun, menurut Setara Institute, peristiwa penolakan pembangunan gereja di Makassar itu dapat terjadi, karena adanya regulasi yang masih "diskriminatif".
Setara Institute juga menganggap insiden seperti itu terulang karena "lemahnya keberanian pemerintah" dalam menegakkan hukum.
Bagaimanapun peristiwa ini muncul setelah Makassar meraih penghargaan Harmoni Award 2025 dan tercatat sebagai 10 besar kota toleran di Indonesia pada 2026, menurut Indeks Kota Toleran (IKT) Setara Institute.
'Awalnya kami beribadah tidak dimasalahkan'
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Penolakan atas pembangunan gereja Toraja itu terjadi di depan Kantor Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulsel, pada Rabu (01/07) lalu.
Di tempat itu massa yang demo menyampaikan aspirasi sembari membentangkan spanduk yang bertuliskan kalimat penolakan pembangunan gereja Toraja itu.
"Kejadian penolakannya di depan kantor kelurahan," kata Yohanis Metris, Ketua Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan dan Tenggara (PGIW Sulselra).
Jauh sebelum ada aksi penolakan itu, demikian Yohanis, para jemaat gereja sudah lama tinggal di sana. Dia menyebut bahwa tanah itu milik jemaat gereja tersebut.
Awalnya, kata Yohanis, jemaat menggunakan sebuah bangunan di sana untuk kegiatan ibadah.
Ketika itu, kata dia, tak pernah ada penolakan dari masyarakat yang bermukim di sekitarnya.
"Saya kira ibadah mereka jalan saja, tidak ada masalah," tambah Yohanis.
Namun situasi berubah saat para jemaat ingin memperbarui bangunan tersebut menjadi sebuah gereja.
"Mungkin sudah sudah dua atau tiga tahun yang lalu [rencana pembangunan gereja itu]," ungkapnya.

Sumber gambar, AFP via Getty Images
Saat itulah jemaat tempat ibadah itu berdialog dengan warga sekitar terkait rencana pembangunan gereja tersebut. Ini difasilitasi kelurahan, pemerintah kecamatan, FKUB dan Kementerian Agama, ujar Yohanis.
"Saya ingat bahwa pernah terjadi seperti itu [dialog]. Itu yang menjadi syarat masuk ke FKUB meminta rekomendasi," tambahnya.
"Jadi karena sudah dianggap selesai, kemudian dikasih ke FKUB untuk meminta rekomendasi, ya diberikan."
FKUB Makassar: 'Pembangunan gereja Toraja sudah penuhi syarat'
Wakil Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Makassar, Hasan Pinang mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan surat rekomendasi pada 14 April 2026, sebagai syarat pembangunan rumah ibadah.
Rekomendasi diberikan karena pihak gereja sudah memenuhi syarat, kata Hasan.
"Sudah terpenuhi syarat dan sudah memasang spanduk selama sebulan lamanya, sehingga pleno FKUB layak dilanjutkan dan dikeluarkan rekomendasi ke pemkot," kata Hasan kepada wartawan Muhammad Aidil.
Pendirian rumah ibadah, katanya, mengacu pada Peraturan Bersama Menteri (PBM) tahun 2006 Nomor 8 dan 9 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam memelihara kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadah.

Sumber gambar, Muhammad Aidil
Dalam aturan itu, harus ada rekomendasi yang diterbitkan dari Kementerian Agama (Kemenag) dan FKUB.
Di Kemenag, panitia yang ingin membangun sebuah rumah ibadah tersebut harus bukan sempalan dan aliran sesat dari induk agamanya.
Selain itu, pendirian rumah ibadah juga harus memenuhi syarat dari FKUB yang sifatnya lebih pada administratif, misalnya, memiliki 90 jemaah dan 60 warga yang berada di sekitar lokasi pembangunan rumah ibadah.
Dan, lokasi yang digunakan untuk membangun rumah ibadah tersebut tak bermasalah.
"Khusus kasus gereja di Paccerakkang ini, itu ada [sertifikatnya]. FKUB tidak akan memeriksa 90 jemaah dan 60 warga kalau tidak ada PKKPR-nya karena tidak akan jadi juga kalau tidak ada jaminan dari pemkot," terang Hasan.
Baca juga:
Hasan bilang berkas permohonan penerbitan rekomendasi pendirian gereja Toraja—yang kelak ditolak sekelompok warga di Makassar—telah diterima pihaknya pada Januari 2026.
Lalu pada Februari 2026, kata dia, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan administrasi hingga verifikasi faktual di lokasi bangunan.
"Hadir warga yang setuju [menerima pembangunan] maupun yang belum menyampaikan sikap saat itu," tuturnya.
Setelah proses itu, katanya, dilakukan pemasangan spanduk pengumuman yang memuat informasi tentang: "Di lokasi ini akan dibangun rumah ibadah, PKKPR-nya dengan nomor ini lengkap."
Pada spanduk pengumuman tersebut juga telah disampaikan, jika ada saran atau pendapat dari warga setempat terkait pembangunan gereja itu agar kiranya dapat disampaikan ke FKUB secara tertulis.
"Apapun pendapatnya sampaikan secara sah, secara terbuka ke FKUB. Bukan secara lisan, harus tertulis dan tanda tangan basah untuk menjaga keaslian dan validitas bahwa bukan orang lain yang melakukan itu," terang Hasan.
Selama satu bulan lamanya spanduk itu dipasang di lokasi pembangunan gereja Toraja di Makassar, tak ada sikap warga yang diterima FKUB Makassar secara tertulis.
"Maka Pleno FKUB diteruskan. Dan FKUB yang tugasnya administratif, melanjutkan dan memberikan rekomendasi ke pemkot dengan komunikasi kesbangpol bahwa setelah kita perpal sama-sama bahwa ini layak untuk ditindaklanjuti," kata dia.
"Kami kasih rekomendasi karena sepenuhnya terbitnya PBG [Persetujuan Bangunan Gedung] itu sudah diserahkan ke pemkot."

Sumber gambar, FAJAR SODIQ
Lebih lanjut Wakil Ketua FKUB Makassar, Hasan Pinang mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan surat rekomendasi pada 14 April 2026, sebagai syarat pembangunan rumah ibadah.
Rekomendasi diberikan karena pihak gereja sudah memenuhi syarat, kata Hasan.
"Sudah terpenuhi syarat dan sudah memasang spanduk selama sebulan lamanya, sehingga pleno FKUB layak dilanjutkan dan dikeluarkan rekomendasi ke pemkot," kata Hasan.
Pendirian rumah ibadah, katanya, mengacu pada Peraturan Bersama Menteri (PBM) tahun 2006 Nomor 8 dan 9 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam memelihara kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadah.
Dalam aturan itu, harus ada rekomendasi yang diterbitkan dari Kementerian Agama (Kemenag) dan FKUB.
Baca juga:
Disebutkan dalam aturan itu, panitia yang ingin membangun sebuah rumah ibadah harus bukan sempalan dan aliran sesat dari induk agamanya.
Selain itu, pendirian rumah ibadah mesti memenuhi syarat dari FKUB yang sifatnya lebih pada administratif, misalnya, memiliki 90 jemaah dan 60 warga yang berada di sekitar lokasi pembangunan rumah ibadah.
Dan, lokasi yang digunakan untuk membangun rumah ibadah tersebut tak bermasalah, ungkapnya.
"Khusus kasus gereja di Paccerakkang ini, itu ada [sertifikatnya]. FKUB tidak akan memeriksa 90 jemaah dan 60 warga kalau tidak ada PKKPR-nya karena tidak akan jadi juga kalau tidak ada jaminan dari pemkot," terang Hasan.
Hasan bilang berkas permohonan penerbitan rekomendasi pendirian gereja Toraja—yang kelak ditolak sekelompok warga di Makassar—telah diterima pihaknya pada Januari 2026.
Lalu pada Februari 2026, kata dia, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan administrasi hingga verifikasi faktual di lokasi bangunan.
"Hadir warga yang setuju [menerima pembangunan] maupun yang belum menyampaikan sikap saat itu," tuturnya.
Setelah proses itu, katanya, dilakukan pemasangan spanduk pengumuman yang memuat informasi tentang: "Di lokasi ini akan dibangun rumah ibadah, PKKPR-nya dengan nomor ini lengkap."

Sumber gambar, Dokumen FKUB Makassar
Pada spanduk pengumuman tersebut juga disampaikan, jika ada saran atau pendapat dari warga setempat terkait pembangunan gereja itu supaya disampaikan ke FKUB secara tertulis.
"Apapun pendapatnya sampaikan secara sah, secara terbuka ke FKUB. Bukan secara lisan, harus tertulis dan tanda tangan basah untuk menjaga keaslian dan validitas bahwa bukan orang lain yang melakukan itu," terang Hasan.
Selama satu bulan lamanya spanduk itu dipasang di lokasi pembangunan gereja Toraja di Makassar, tak ada sikap warga yang diterima FKUB Makassar secara tertulis, katanya.
"Maka Pleno FKUB diteruskan. Dan FKUB yang tugasnya administratif, melanjutkan dan memberikan rekomendasi ke pemkot dengan komunikasi kesbangpol bahwa setelah kita perpal sama-sama bahwa ini layak untuk ditindaklanjuti," kata dia.
"Kami kasih rekomendasi karena sepenuhnya terbitnya PBG [Persetujuan Bangunan Gedung] itu sudah diserahkan ke pemkot."
Mengapa warga tetap menolak, walau sudah penuhi persyaratan?
BBC News Indonesia mengunjungi lokasi pembangunan gereja Toraja yang ditolak sekelompok warga di Makassar pada Minggu (05/07) lalu.
Lokasinya terletak di sebuah lorong dan berhadapan langsung dengan SPPG Polda Sulsel.
Di sekitar lokasi, yang tampak hanya beberapa rumah-rumah kecil dan sebuah bangunan rumah kayu serta lahan kosong yang tak terurus.
Tak jauh dari lokasi itu, dua orang warga yang menolak pembangunan gereja Toraja yang ditemui mengatakan penolakan terjadi karena mereka merasa telah dibohongi oleh pihak gereja.
Menurutnya, pada awalnya informasi yang tersiar adalah yang akan dibangun di lokasi itu adalah sebuah rumah tinggal, bukan gereja.
Sore itu, salah satu diantara mereka bahkan mengaku telah menerima uang dari pihak gereja sebesar Rp100.000 lalu menandatangani sebuah persetujuan.
Uang itu dia terima karena dikiranya uang politik macam pemberian dari seseorang yang ingin ikut berkontestasi seperti calon legislatif (Caleg).
Baca juga:
Beberapa tanda tangan persetujuan, menurut warga, juga ada yang diperoleh dari warga pendatang yang tinggal di sekitar lokasi. Bukan dari warga asli di tempat itu.
Tanda tangan itulah yang kemudian dicurigai oleh warga digunakan sebagai tanda persetujuan untuk pembangunan gereja di tempat itu.
Sejumlah warga yang menolak keras pembangunan gereja Toraja itu berasal dari tiga rukun tetangga (RT), yang ada di Kelurahan Paccerakkang, Makassar.
Sejumlah saksi mata mengatakan, demonstrasi menolak pembangunan gereja di lokasi itu karena mayoritas warga yang bermukim di tempat itu adalah muslim.
Dan selama ini, belum pernah ada bangunan gereja di lokasi tersebut, tambah saksi tersebut.
Rina—bukan nama sebenarnya—adalah salah satu warga yang menolak pembangunan gereja tersebut.
Dia mengklaim bahwa pembangunan gereja Toraja itu ditolak warga, karena dilakukan secara sepihak tanpa ada persetujuan dari warga yang tinggal di sekitar lokasi.
"Kita tolak karena dia [pihak gereja] itu orang dari luar, terus mau bangun gereja di wilayah kami. Itu dasar penolakan kita, bukan asal menolak saja, makanya mereka [warga] itu marah. Kenapa ini bangun gereja tanpa ada [persetujuan], sepihak begitu," jelas Rina kepada wartawan Muhammad Aidil yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, pada Minggu (05/07) lalu.
Menurutnya, persoalan ini sudah terjadi sejak 1998 lalu.
Saat itu, demikian Rina, pihak gereja datang ke lokasi tersebut untuk membeli tanah.
Lalu di atas tanah itu, lanjutnya, mereka semula membangun kandang ayam.
"Setelah kandang ayam, meningkat menjadi tempat pertemuan kayak gedung pertemuan. Dan mereka sempat ibadah, karena ini lokasinya jauh dari perkampungan," kata Rina.
Selain itu, sambungnya, ketika mereka mulai membangun gereja di lokasi itu, warga lalu menolaknya.
Alasannya, masih menurut Rina, pembangunan tempat ibadah itu tidak memenuhi syarat, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Bersama (PMB) tahun 2006 tentang pembangunan rumah ibadah.
"Jadi tidak ada warga yang [beribadah di] gereja situ dan tidak ada juga warga yang non muslim yang berpenduduk di situ," klaim Rina.
"Dan tanda tangan warga sekitar, tapi warga sekitar tidak dilibatkan. Warga yang jauh [dilibatkan] tapi dibayar," akunya.
"Dibayar supaya setuju bahwa setuju pembangunan gereja, tidak keberatan. Dibayar supaya mereka tanda tangan begitu Rp500.000 per orang." kata Rina tanpa menunjukkan bukti.
Saat itu, kata dia, pihak gereja juga tak menyampaikan bahwa tanda tangan tersebut bertujuan untuk membangun sebuah gereja.
"Disuruh tanda tangan tanpa diketahui apa yang ditandatangani begitu."

Sumber gambar, Getty
Dalam kasus ini, penolakan juga terjadi karena warga yang tinggal di sekitar lokasi itu mayoritas muslim.
Itulah sebabnya setiap kali pihak gereja datang meminta dukungan terkait pembangunan gereja, selalu mendapat penolakan dari sekelompok warga, terutama yang tinggal di RT 01, RT 02 dan RT 03.
"Kalau jalan lagi cari dukungan ditolak lagi sama warga sekitar lokasi. Tidak ada suatu keputusan bahwa mereka [warga] berembuk mengizinkan atau tidak keberatan," jelas Rina.
Pada suatu hari, warga pun merasa heran setelah pihak FKUB Makassar datang ke lokasi itu untuk melakukan verifikasi data.
"Dari mana bisa verifikasi, kenapa sudah lengkap?" ujar Rina, dengan nada bertanya.
"Sudah lengkap datanya, sudah ada tanda tangan warga sekitar yang setuju sama warga yang sebagai calon jemaat," tambah Rina.
Dari situ, warga kemudian melakukan aksi protes di depan Kantor Kelurahan Paccerakkang untuk menolak pembangunan gereja Toraja tersebut. Pejabat lurah itu dinilai berpihak oleh warga.
"Mereka protes ke ibu lurah karena lurah sebelumnya itu tidak pernah mengakomodir untuk sampai ke atas tatanan ini, karena dia tahu ada gejolak di bawah," kata dia.
"Ibu lurahnya [sekarang] ini non muslim, langsung dia tanda tangan sampai dia acc di atas tanpa sepengetahuan RT, RW," sambung Rina.
BBC News Indonesia telah berulang kali menghubungi Lurah Paccerakkang, Henni A. Nandang untuk mengkonfirmasi tuduhan itu. Namun, Henni menolak untuk diwawancara.

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Dalam kasus penolakan pembangunan gereja Toraja ini, FKUB Makassar sudah melakukan dua kali mediasi mempertemukan antara kedua belah pihak, yaitu pihak warga yang menolak dengan pihak gereja. Namun, belum ada titik terang.
Mediasi itu berlangsung di DPRD Makassar yang belum cukup sebulan, dengan melibatkan berbagai pihak seperti Kesbangpol, PTSP, dan FKUB.
Hasan mengklaim mediasi itu dilakukan karena sebelumnya pihaknya tidak mengetahui bahwa pembangunan gereja Toraja di Makassar tersebut mendapat penolakan dari warga.
"Di situlah kami mengetahui secara formil ada penolakan karena ada undangan dari DPRD Makassar untuk mempertemukan, baik panitia [gereja] maupun yang menolak."
Kemudian di Kantor Kecamatan Biringkanaya pada Senin (06/07). Namun, kata Hasan, pihak warga yang menolak tidak hadir di lokasi.
Upaya mediasi dan sosialisasi isi aturan
Kendala utama dalam penyelesaian konflik ini, kata Hasan, masih perlu dilakukan sosialisasi terkait pendirian rumah ibadah.
"Kami itu berharap sekali yang setuju dan tidak hadir saja, baik waktu perpal. Itu kan kalau menolak dilindungi negara, haknya orang. Tapi kalau misalnya hadir banyak orang dan sudah sampai 90 [jemaat], aturan lagi bagaimana? Kalau dia 90 baru mau dilarang, salah juga." tutur Hasan.
Selama ini, katanya, yang sering dipahami oleh masyarakat dalam regulasi pendirian rumah ibadah ialah syarat 90/60 hanya berada di dalam kawasan satu RT saja.
Padahal, jika belum mencukupi 90 jamaah di dalam kawasan satu RT, maka boleh mencari jamaah lain di dalam satu kelurahan, tambahnya.
"Bahkan boleh dalam satu kecamatan, karena tugas negara ini untuk memfasilitasi orang ibadah. Rumah ibadah apapun, bukan ibadah tertentu," jelas Hasan.
Saat ditanya langkah seperti apa yang akan dilakukan FKUB untuk menjembatani penolakan pembangunan gereja di Makassar ini, Hasan bilang pihaknya masih akan melakukan rapat internal.
Hal itu bertujuan untuk mensinkronkan temuan di lapangan, terutama dalam menjaga data dan prosesnya.
Di Kementerian Agama, kata dia, juga telah menyampaikan untuk melakukan pendekatan ke masyarakat.
Baca juga:
- Ibadah jemaat gereja GMS di Bantul 'dibubarkan dan diintimidasi' – Mengapa pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan terus terjadi?
- Fakta-fakta perusakan makam di Bantul dan Yogyakarta – Bagaimana publik harus menyikapinya?
- Diusir dari desa karena agama, bagaimana mencegah intoleransi di tingkat warga?
"Pahami regulasi dan sosialisasikan ini. Mungkin ini hanya karena ada komunikasi yang terputus dan mungkin dibutuhkan pendekatan persuasif yang tidak terlalu formil," terang Hasan.
Dalam kasus penolakan ini, kata Hasan, seluruh umat beragama bebas menjalankan ajaran agamanya masing-masing dan akan mendapat pengawalan dari FKUB, sehingga, menurutnya, tak ada lagi istilah: "Mayoritas dan minoritas."
"Standarnya 90 jemaah, 60 warga. Jadi mau dibilang minoritas tapi kalau 90 jamaahnya dengan mekanisme tadi, itu tidak ada perbedaan," kata dia.
"Yang penting panitianya aktif dan memenuhi syarat administratif terukur."
'Aturannya lebih sebagai instrumen pembatasan ketimbang perlindungan hak'
Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan mengatakan kasus penolakan pembangunan gereja Toraja di Makassar tersebut, memperlihatkan bahwa regulasi yang mengaturnya belum berjalan efektif.
Regulasi itu adalah Peraturan Bersama Menteri (PBM) tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah terbukti belum efektif.
Menurut Halili, PBM lebih sering digunakan sebagai instrumen pembatasan daripada perlindungan hak.
"Regulasi ini memberi ruang terlalu besar bagi tekanan mayoritas dan membuka peluang diskriminasi dalam pendirian rumah ibadah," kata Halili.

Sumber gambar, ANTARA/Rio Feisal
"Jadi peristiwa di Makassar justru memperkuat fakta bahwa PBM ini diskriminatif dan seringkali dijadikan alasan sebagai yuridis untuk membatasi hak-hak minoritas, utamanya hak-hak umat Kristiani atas rumah ibadah."
Selain itu, kata Halili, ketentuan dukungan 60/90 sebagai syarat dalam membangun rumah ibadah masih problematik karena menjadikan pemenuhan hak konstitusional bergantung pada persetujuan warga lain.
"Hak beribadah seharusnya dijamin negara, bukan ditentukan oleh dukungan mayoritas," tegasnya.
Penghargaan Harmoni Award 2025 dan insiden penolakan pembangunan gereja
Insiden penolakan pembangunan gereja Toraja ini muncul setelah kota Makassar meraih penghargaan Harmoni Award tahun 2025 dalam kategori FKUB terbaik.
"Makassar sudah dua kali mendapatkan penghargaan sebagai kota toleran, pertama Harmoni award khusus Makassar kaitannya dengan pengelolaan kerukunan tahun 2026, mengukur kinerja tahun 2025," kata Wakil Ketua FKUB Makassar, Hasan Pinang.
Selain itu, Makassar juga pernah tercatat sebagai 10 besar kota toleran di Indonesia pada 2026, kata Hasan, menurut Indeks Kota Toleran (IKT) Setara Institute.
"Kedua, kalau tahun 2023 sebelumnya itu Makassar pernah dicap sebagai kota intoleran, tapi tahun 2025 kita keluar dari posisi 52, naik menjadi posisi 9 pada tahun 2026. Ini sebagai kota di atas 1.500.000 penduduk yang toleran," papar Hasan.
Oleh karena itu, Hasan mengklaim kondisi kerukunan di Makassar sudah lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Sumber gambar, ANTARA/HO-Humas Pemkot Makassar
Bahkan, Makassar diketahui telah membangun Gerbang Moderasi Indonesia sebagai simbol penguatan keberagaman dan persatuan bangsa.
Gerbang itu dibangun di kawasan BTP, Kecamatan Biringkanaya pada Kamis 9 Juli 2026, setelah insiden penolakan pembangunan gereja Toraja terjadi di kecamatan yang sama.
"Untuk saat ini mudah menjawabnya karena yang menilai Makassar mendapat award itu bukan usulan, tapi penilaian pusat kerukunan umat beragama," kata dia.
"Melihat bahwa kegiatan di Makassar pada semua tingkatan mulai kelurahan. Ini kan sudah ada kelurahan sadar kerukunan dan salah satunya memang di Kecamatan Biringkanaya," sambung Hasan.
Meski begitu, Hasan tidak memungkiri bahwa insiden penolakan pembangunan gereja Toraja di Makassar tersebut bukanlah sesuatu yang baru. Sebelumnya, banyak kasus-kasus serupa yang juga terjadi di Makassar.
"Banyak [kasus], tidak usah saya sebut karena nanti yang lain tersinggung."
Regulasi masih diskriminatif dan pemda tidak memiliki keberanian?
Bagaimanapun, menurut Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, insiden penolakan pembangunan gereja Toraja di Makassar, memperlihatkan adanya dua masalah sekaligus.
Pertama, regulasi yang disebutnya masih diskriminatif dan, kedua, apa yang disebutnya sebagai lemahnya keberanian pemerintah dalam menegakkan hukum.
"Regulasi yang bermasalah akan terus melahirkan konflik jika pemerintah tidak berpihak pada Konstitusi," kata Halili.
Halili menegaskan kasus intoleran terkait insiden penolakan pembangunan gereja Toraja di Makassar baru-baru ini merupakan kemunduran bagi upaya membangun kota yang inklusif.
"Negara dan pemerintah daerah harus segera memastikan hak warga untuk beribadah terlindungi serta mencegah kelompok intoleran mendikte kebijakan publik," Halili menegaskan.
Kasus penolakan pembangunan gereja Toraja di Makassar itu disebutnya memiliki pola yang sama dengan banyak daerah lain.
Yaitu penggunaan alasan administratif dan tekanan massa untuk menghambat pendirian rumah ibadah.

Sumber gambar, GOH CHAI HIN/AFP/Getty Images
"Ini menunjukkan persoalannya bersifat struktural, bukan kasus yang berdiri sendiri," katanya.
Peristiwa penolakan pembangunan rumah ibadah di Makassar itu menunjukan bahwa intoleransi masih menjadi ancaman nyata dan dapat muncul kapan saja.
"Jika negara tidak hadir secara tegas melindungi hak konstitusional setiap warga negara," ujar Halili.
'Polanya sama yaitu warga menolak dan pemda membiarkan'
Setara Institute mencatat tren penolakan pembangunan rumah ibadah di Indonesia dalam dua atau tiga tahun belakangan ini "masih mengkhawatirkan".
Kata Halili, kasus penolakan pembangunan rumah ibadah tetap menjadi salah satu bentuk pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan yang paling sering terjadi.
"Polanya relatif sama, yakni penolakan oleh kelompok masyarakat yang kemudian diperkuat oleh pembiaran atau bahkan keterlibatan pemerintah daerah," jelas Halili.
Dalam Indeks Kota Toleran Setara Institute terbaru, Makassar memang tidak masuk dalam 10 besar kota paling toleran. Namun, kata Halili, ada progres utamanya pada aspek bureacratic leadership untuk membangun ekosistem toleransi. Selain itu, komitmen birokrasi juga dinilai membaik.

Sumber gambar, ADEK BERRY/AFP via Getty Images
Jika dibandingkan dengan kota-kota lain di Indonesia, katanya, secara umum Makassar dalam dua tahun terakhir menunjukkan elemen kepemimpinan birokrasi yang lebih baik.
"Namun, Makassar perlu memperkuat seluruh elemen kepemimpinan untuk membangun dan memperkuat ekosistem toleransi seperti yang Setara temui di beberapa kota toleran, khususnya 10 besar dalam IKT."
'Kita harap jangan ada lagi penolakan'
Sampai sejauh ini, kata Ketua Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan dan Tenggara (PGIW Sulselra), Yohanis Metris, pihaknya masih berupaya untuk membangun komunikasi dengan warga yang menolak.
Hal ini dilakukan untuk membangun hubungan yang lebih harmoni serta mencari solusi. Tujuannya agar dapat saling menghargai dan menerima, ujarnya.
"Kita harap tidak lagi terjadi hal-hal seperti itu [penolakan]. Soal ibadah itu adalah sebuah hal yang kita lihat sebagai kebaikan-kebaikan bersama, jangan ada lagi yang seperti itu," kata dia.
"Mencari solusi sama-sama supaya kita tenang, damai dan penuh harmoni untuk menjalankan ibadah masing-masing sesuai keyakinan tanpa saling mengganggu satu dengan yang lain," tandas Yohanis.































