Kasus dugaan korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah diserahkan ke Kejaksaan Agung – 'Lakon drama yang membuat KPK nyaris tidak diperhitungkan'

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
- Penulis, Silvano Hajid
- Peranan, Jurnalis BBC News Indonesia
- Telah diterbitkan
- Waktu membaca: 6 menit
Alih-alih ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tiga perkara dugaan korupsi eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, telah dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya, kepada Kejaksaan Agung.
Akademisi menilai langkah itu dikhawatirkan akan menimbulkan konflik kepentingan.
Kasus ini pada awalnya menjadi atensi publik karena temuan polisi dari 12 lokasi yang digeledah. Mulai dari Kafe de'Clan dan money changer di Cipete, Jakarta selatan hingga sebuah rumah mewah milik Febrie di Sentul, Jawa Barat.
Total hasil penggeledahan polisi dalam konversi uang tunai itu mencapai Rp543 miliar, termasuk di dalamnya emas 74kg yang beratnya melebihi emas Monas (Monumen Nasional). Polisi menemukan emas itu di rumah mewah Sentul.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel serta dugaan korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatra, yaitu Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pihak swasta berinisial DR.
Namun, dalam kesempatan yang sama, polisi juga mengumumkan telah melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Agung.
Aktivis antikorupsi dan Guru Besar Hukum Kelembagaan Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, menyebutnya sebagai lakon drama.
Pertama, karena sistem penegakan hukum yang ada dipaksa untuk menyerah dan bertekuk lutut pada konstruksi-konstruksi kepentingan yang ada di belakangnya.
Zainal melanjutkan "Ada lembaga yang seharusnya bekerja untuk itu [KPK], tetapi lembaga lain yang bertindak [Polri], tapi begitu mengalami tarik ulur, diserahkan ke lembaga lain [Kejaksaan]."
Kedua, menurut Zainal, ada semacam standar ganda mengingat sosok Febrie merupakan 'top level' dalam lembaganya, sehingga penanganan kasusnya akan syarat dengan konflik kepentingan.
Pola 'standar ganda' dalam kasus korupsi lembaga penegakan hukum
Pada kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi sebelumnya yang menyeret sejumlah nama di lembaga penegakan hukum, terdapat pola 'standar ganda' itu.
Komjen Pol Budi Gunawan pada 10 Januari 2015 dipilih Presiden Joko Widodo sebagai kandidat tunggal Kapolri.
Publik sempat protes kala itu karena keterkaitan Budi dengan kasus rekening gendut pejabat Polri serta pengaruh Megawati Sukarnoputri—karena Budi pernah menjadi ajudan Megawati saat menjadi presiden.
Tiga hari berselang, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dan transaksi mencurigakan.
Ketua KPK, Abraham Samad kala itu menyebutkan, telah menemukan dua alat bukti sehingga memutuskan untuk meningkatkan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Sumber gambar, AFP via Getty Images/Robert
KPK menyebut, penetapan tersangka itu terkait dengan penerimaan hadiah dan janji yang dilakukan Budi Gunawan menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya.
Setelah Budi Gunawan memenangkan gugatan praperadilan yang membatalkan status tersangkanya, KPK melimpahkan berkasa perkara ke Kejaksaan Agung.
Kejaksaan kemudian melimpahkan kasus tersebut ke Polri yang pada akhirnya mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Pelimpahan kasus ini memicu penolakan internal dari pegawai KPK karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Menurut Zainal, model pelimpahan ini tidak terjadi di banyak kasus yang juga melibatkan orang-orang dalam lembaga penegakan hukum.

Sumber gambar, AFP via Getty Images/ADEK BERRY
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Jaksa Urip Tri Gunawan contohnya. Kasus dugaan korupsi Ketua tim jaksa penyelidikan kasus dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ini ditangani KPK tanpa melimpahkan berkas perkara ke lembaga penegakan hukum lainnya.
Mulanya, pada 2 Maret 2008, KPK membekuk Urip saat dirinya melakukan transaksi di Jalan Terusan Hang Lekir, Jakarta.
Ia ditangkap bersama barang bukti berupa uang senilaI $660 ribu dari Artalyta Suryani, yang merupakan suap untuk pengurusan kasus BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia.
Pada Juni 2008, Jaksa Urip didakwa menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Artalyta Suryani, dia juga didakwa melakukan pemerasan terhadap mantan ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glenn Yusuf.
Baca juga:
Urip divonis 20 tahun penjara dengan denda Rp500 juta, vonisnya lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 15 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Melihat kasus itu, Zainal menilai Urip "mungkin bukan top level di kejaksaan". Namun demikian, kembali ke 2026, "begitu berkaitan dengan top level [level atas], sistem hukum yang ada seolah mandek".
Dalam kasus mantan Jampidsus ini, menurut Zainal, jikalau memang ada persaingan antara kejaksaan dan kepolisian, "harusnya secara logis kasus ini diserahkan kepada KPK".
"Walaupun memang di ujungnya nanti penuntutan kembali ke kejaksaan, atau jaksa yang ada di KPK, tetapi saya kira, saya tidak dapat kesan bahwa dalam kasus ini ada terobosan hukum, tidak mau dikerjakan secara hukum sehingga cari jalan tengah, sehingga kompromis sekali," papar Zainal.
Bagaimana KPK dalam kasus yang menjerat eks Jampidsus?
Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) proses pelimpahan kasus dari kepolisian ke kejaksaan saat proses penyidikan tentu menimbulkan pertanyaan.
Sebab, kepolisian wajib menyerahkan kasus ke kejaksaan saat proses penuntutan.
"Yang menjadi pertanyaan, apa dasar kepolisian menyerahkan kasus ke kejaksaan? Alih-alih menyerahkan ke kejaksaan, seharusnya kepolisian melimpahkannya ke KPK," kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah.
Hal ini untuk menghindari konflik kepentingan dalam penanganan perkara.
"Kami ragu dan tidak percaya apabila kasus ditangani oleh kejaksaan di saat tersangkanya merupakan bekas anggota kejaksaan yang memiliki kedudukan tinggi. Selain itu, apabila ditangani oleh kejaksaan kami khawatir kasus akan dilokalisir dan tidak menyentuh aktor intelektual," papar Wana dalam pesan teks kepada Jurnalis BBC News Indonesia, Silvano Hajid.

Sumber gambar, AFP via Getty Images/Ahmad Zamroni
Menyerahkan penyidikan lanjutan kepada KPK dapat menjadi strategi terbaik. Namun, menurut Wana, KPK harus berkomitmen menuntaskan perkara dan membongkar aktor utama di balik dugaan tiga kasus korupsi ini.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkap bahwa KPK belum mengambil alih kasus korupsi ini karena menghargai upaya yang tengah dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
"Kita harus menghargai seluruh upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi," ujar Asep seperti yang dikutip dalam laman Kompas.
Sejauh ini, kata Asep, menurut pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), komisi antirasuah itu baru bisa mengambil alih kasus dugaan korupsi itu jika perkaranya mandek.
UU KPK itu mengatur kriteria penanganan perkara bisa diambil alih KPK jika laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti.
"Kalau diambil alih begitu ya, itu ada tahapannya, mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, disupervisi dulu, baru nanti disesuaikan dengan klausul yang ada di pasal terkait," terang Asep.

Sumber gambar, Anadolu Agency via Getty Images/Eko Siswono Toyudho
Namun, menurut pakar tindak pidana pencucian uang, Yenti Garnasih, kalimat 'supervisi' itu "ibaratnya sebuah pemanis".
"Jangan menunggu sampai buntu, bahwa peradilan itu harus cepat, murah dan sederhana, kalau sudah diperkirakan akan buntu, maka asas hukum tidak akan mencapai tiga hal itu," tegas Yenti.
Dalam pasal itu ada poin lainnya yang memungkinkan KPK mengambil alih kasus tersebut.
Dua poin terakhir dalam pasal yang dimaksud Yenti berbunyi:
"pengambilalihan penyidikan hingga penuntutan dapat dilakukan oleh KPK dengan alasan 'hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif atau legislatif, dan keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan".
"Itu tertulis jelas dalam UU KPK," tegas Yenti.
Jika tidak diambil alih oleh KPK, Yenti khawatir akan terjadi konflik kepentingan dalam satu lembaga hukum yang menangani kasus dugaan korupsi petinggi lembaga itu.
Di sisi lain, Zainal menilai, tujuan pembentukan KPK itu bukan sekadar menunggu kasus korupsi mandek dahulu baru bisa ambil alih.
"Saat ini KPK terkesan menjadi penakut sehingga tidak berani masuk ke kasus-kasus seperti ini," kata Zainal.
Kaitannya dengan peran KPK dalam pemberantasan kasus korupsi besar, Zainal menambahkan, "KPK kini nyaris tidak diperhitungkan."
Bukan tanpa sebab, KPK seolah 'dilemahkan' pada 2019.
Seperti pembentukan dewan pengawas yang memangkas independensi KPK karena tindakan krusial seperti penyadapan, penggeledahan dan penyitaan yang kini memerlukan izin tertulis dari dewan terkait.
Termasuk polemik status pegawai KPK menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam bingkai revisi UU KPK.
Sehingga berdampak pada turunnya kualitas dan kuantitas Operasi Tangkap Tangan (OTT) termasuk melemahnya fungsi supervisi KPK.
Maka, menurut Yenti, momen ini bisa jadi kesempatan bagi KPK mengembalikan kepercayaan publik.
KPK sejauh ini dilibatkan dalam supervisi kasus terkait bersama Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/07).





























