Satu santri tewas dan dua terluka dalam kebakaran pesantren di Lombok – Mengapa kasusnya baru mencuat enam bulan kemudian?

Tempat kejadian kebakaran.

Sumber gambar, BBC News Indonesia/Abdul Latief Apriaman

Keterangan gambar, Tempat peristiwa kebakaran di Ponpes Rosyidatusshaulatiyah Al Ibrahimy.
    • Penulis, Abdul Latief Apriaman
    • Peranan, Jurnalis di NTB
  • Telah diterbitkan
  • Waktu membaca: 12 menit

Kebakaran di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, pada 13 Desember 2025 menyebabkan tiga santri, yakni S, D, dan Al, mengalami luka bakar serius. S meninggal dunia dua bulan kemudian setelah menjalani perawatan.

Meski menelan korban jiwa, kasus ini nyaris tidak terdengar selama berbulan-bulan. Salah satu penyebabnya, pihak pondok pesantren dituduh berupaya melakukan penyelesaian melalui mediasi ketimbang melaporkan kepada kepolisian.

Perkara tersebut baru menjadi perhatian publik pada Juni 2026 setelah video salah satu korban yang masih menjalani perawatan beredar di media sosial. Sejak saat itu, polisi mulai menyelidiki kasus tersebut dan menetapkan dua tersangka, yakni R, yang masih di bawah umur, serta AMR, pimpinan pondok pesantren.

Hingga kini, penyebab kebakaran masih diperdebatkan. Keluarga S meyakini ada unsur kesengajaan yang didahului perundungan, sementara korban lain serta tersangka mengklaim kebakaran terjadi akibat kelalaian sejumlah santri yang bermain dengan api dan bensin.

Yan Mangandar, selaku kuasa hukum korban Al dan D, mempersoalkan lambatnya pelaporan kasus kepada aparat. Kebakaran terjadi pada Desember 2025, tetapi penanganan kepolisian baru dimulai pada Juni 2026.

Polda NTB menyebut keterlambatan itu terjadi karena tidak ada laporan yang masuk sejak awal.

Di tengah proses hukum, keluarga korban juga mempertanyakan tanggung jawab pengelola pondok terhadap para korban yang harus menjalani pemulihan jangka panjang akibat luka permanen.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB, Joko, menilai ada persoalan yang lebih besar, yakni lemahnya pengawasan dan perlindungan anak di lingkungan pendidikan.

Kesaksian korban Al: Dari ketapel hingga kobaran api

Saat ditemui di rumah neneknya pada Sabtu, 19 Juli 2026, bekas luka bakar masih tampak di kedua kaki dan tangan kanan Al, salah satu korban kebakaran. Salah satu kakinya bahkan masih dibalut perban.

Atas izin orang tua dan kuasa hukumnya, Al bersedia menceritakan kembali apa yang terjadi pada siang hari 13 Desember 2025.

"Saya mau buat ketapel," kata Al mengawali ceritanya.

Menurut Al, hari itu dia, bersama dua orang santri lain, yang berinisial R dan Y, mengambil kayu di kebun belakang pondok untuk membuat ketapel. Sementara seorang santri berinisial S membeli bensin atas perintah R. Ada pula santri berinisial D, yang saat itu sedang makan.

Kelima anak tersebut, yakni Al, R, Y, S, dan D, merupakan anak-anak di bawah umur yang terlibat langsung dalam peristiwa kebakaran.

Lokasi kejadian berada di sebuah kamar bekas pengasuh pondok yang saat itu sudah tidak digunakan.

Luka bakar.

Sumber gambar, BBC News Indonesia/Abdul Latief Apriaman

Keterangan gambar, Luka bakar korban berinisial Al.

Awalnya Al mengaku tidak mengetahui untuk apa bensin tersebut dibeli. Belakangan ia mengetahui bensin digunakan untuk memanaskan kayu ketapel untuk membentuk cabang ketapel.

Selain bensin dalam botol, dalam proses pemanasan itu, ada plastik hitam yang dibentuk seperti bola, dan mika atau botol tempat menampung bensin.

Ia mengaku sempat memperingatkan R, untuk tidak mendekatkan mika dengan bensin. Namun R melanjutkan aktivitasnya. Tak lama kemudian, api menyambar bensin yang berada di sekitar mereka.

"Apinya langsung besar, dia menyambar bensin yang ada di botol itu. R panik," katanya.

Santri Al.

Sumber gambar, BBC News Indonesia/Abdul Latief Apriaman

Keterangan gambar, Luka bakar korban Al.

Dalam hitungan detik, kobaran api membesar dan memenuhi ruangan. Menurut Al, R berhasil keluar lebih dulu disusul Y. Sementara dirinya masih berada di dalam kamar ketika api semakin membesar.

"Saya juga mau keluar, tapi api sudah membesar," kenangnya.

Dalam keadaan panik ia berteriak meminta tolong. Beberapa santri datang membantu.

Menurut Al, S dan D berhasil keluar lebih dulu.

"Saya keluar belakangan melewati dinding kamar," katanya.

Kesaksian ayah korban D

Keterangan Al tak jauh berbeda dengan cerita Ahmad Syahroni, ayah korban D.

Saat kebakaran terjadi, Syahroni berada di sekitar pondok karena tengah membantu memperbaiki sejumlah fasilitas pesantren.

Sebelum kejadian, dia sempat makan siang bersama para santri yang membantu kegiatan tersebut, termasuk lima anak yang kemudian terlibat dalam kebakaran.

Setelah makan dan salat, para santri diminta beristirahat. Syahroni memilih duduk di bawah pohon sambil membuka telepon genggamnya.

Tak lama kemudian dia mengaku mendengar teriakan minta tolong dari arah pondok yang disertai kepulan asap.

Syahroni langsung berlari menuju lokasi.

Lokasi kebakaran.

Sumber gambar, BBC News Indonesia/Abdul Latief Apriaman

Keterangan gambar, Lokasi kebakaran di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyah Al Ibrahimy.

"Pas saya sampai pintu keluarlah anak saya D, sempoyongan," katanya.

Menurut Syahroni, D keluar lebih dulu, kemudian disusul S, dan terakhir Al.

Ketiga korban sempat hendak dibawa menggunakan sepeda motor. Namun tak lama kemudian pimpinan pondok datang dan membawa mereka menggunakan mobil menuju Puskesmas Pancor Dao.

Karena keterbatasan fasilitas kesehatan dan kondisi korban yang cukup kritis, mereka kemudian dirujuk ke RSUD Praya.

Mengapa kasus ini baru mencuat enam bulan kemudian?

Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca
Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

Meski kebakaran terjadi pada Desember 2025 dan S meninggal dunia pada Februari 2026, kasus tersebut baru menjadi perhatian publik pada Juni 2026.

Titik baliknya terjadi ketika video salah satu korban yang sedang menjalani perawatan beredar di media sosial.

Rumindah, ibu Al, mengatakan seorang kreator konten, dengan nama populer Wak Pirang, pernah datang ke rumahnya dan meminta izin mengunggah cerita yang dialami anaknya.

Menurut Rumindah, unggahan tersebut langsung menyebar luas.

"Belum satu jam sudah masuk di HP, di Facebook, ribut jadinya," katanya.

Keesokan harinya polisi mulai mendatangi keluarganya.

Pemberitaan media sosial dan media massa kemudian berkembang pesat. Kasus yang sebelumnya nyaris tidak terdengar berubah menjadi perhatian publik.

Namun Rumindah memiliki pandangan berbeda dengan narasi yang berkembang.

Menurutnya, berdasarkan cerita yang ia dengar langsung dari para korban ketika mereka dirawat bersama di rumah sakit, tidak ada satu pun yang mengatakan bahwa mereka sengaja dibakar.

"Yang sengaja dibakar... ndak ada," ungkapnya. "Disiram pakai bensin katanya... ndak ada."

Kelalaian atau kesengajaan?

Perdebatan mengenai penyebab kebakaran mulai mengemuka ketika kasus masuk ke ruang publik.

Dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI pada 12 Juli 2026, keluarga S, santri yang meninggal dalam kebakaran, menyampaikan keyakinan bahwa terdapat unsur kesengajaan di balik peristiwa tersebut, melalui keterangan kuasa hukumnya.

Lima hari kemudian, Tim 911 dari pengacara Hotman Paris mendatangi Polda NTB untuk membuat laporan yang berbeda dari perkara yang sedang ditangani penyidik.

Kuasa hukum keluarga S, Suparjo Bustam, menyebut pihaknya menemukan indikasi perundungan yang menurut mereka dapat mengarah pada adanya niat jahat.

Tim kuasa hukum keluarga S.

Sumber gambar, BBC News Indonesia/Abdul Latief Apriaman

Keterangan gambar, Tim pengacara keluarga S.

Menurut Suparjo, tiga hari sebelum kebakaran terjadi, S sempat menerima ancaman dari R.

"Ada pengancaman yang dilakukan tiga hari sebelum peristiwa itu terjadi, itu disampaikan oleh almarhum kepada ibunya sebelum meninggal," katanya.

Menurut Suparjo, ancaman tersebut merupakan petunjuk penting yang semestinya digali lebih jauh oleh penyidik.

"Ancamannya dalam bahasa Lombok, tapi intinya bahwa, 'kalau kamu seperti itu maka kamu akan saya bakar'," kata Suparjo.

Berdasarkan temuan tersebut, pihak keluarga almarhum S membuat laporan dengan menggunakan Pasal 308 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang perlu dimintai pertanggungjawaban.

"Mereka ini kan memang teman bermain, cuma pem-bully-an ini sudah dilakukan," katanya.

Dugaan perundungan juga muncul dari keluarga korban lain.

Syahroni mengaku pernah mendengar cerita dari anaknya bahwa R sempat menarik sarung D hingga terlepas.

"Karena ditarik sarungnya sampai telanjang," katanya.

Menurut Syahroni, D yang marah kemudian mengumpat. Namun yang terjadi, justru D yang dimarahi pihak pondok. Tak lama setelah kejadian itu D sempat meminta pulang.

"'Saya mau pulang pak, saya ndak mau sekolah di sini lagi,'" katanya menirukan kata-kata D.

Ketika Syahroni menanyakan persoalan tersebut kepada pihak pondok, ia merasa tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.

"Tapi R waktu itu dibela Tuan Guru," katanya.

Tersangka R bantah tuduhan

R membantah bahwa dirinya sengaja membakar teman-temannya.

Seusai menjalani pemeriksaan di Polda NTB pada Juli 2026, ia mengatakan tidak pernah bermaksud mencelakai siapa pun.

"Ndak pernah bermaksud membakar langsung, kalau saya tahu kejadiannya seperti ini, ndak saya buat," katanya.

R mengakui memang meminta S membeli bensin.

Namun menurutnya, bensin itu awalnya digunakan untuk mengecat tulisan pada dinding kamar. Sisa bensin kemudian digunakan dalam proses membuat ketapel.

Saat api membesar, menurut R, ia sempat membuka pintu dan mengajak teman-temannya keluar.

Barang bukti peristiwa kebakaran.

Sumber gambar, BBC News Indonesia/Abdul Latief Apriaman

Keterangan gambar, Barang bukti kebakaran.

"Setelah saya ke luar, yang di dalam pada kesakitan, teriak. Saya pergi ambil air dengan kawan-kawan yang lain," katanya.

Ia juga membantah melakukan perundungan.

Menurutnya, insiden penarikan sarung D hanyalah permainan yang biasa terjadi di antara santri.

"D bermain dengan N, saya ikutan, terus narik sarungnya," katanya.

Ia mengatakan karena D mengumpat, pihak pondok kemudian memarahinya.

Kuasa hukum Al dan D, Yan Mangandar, juga menilai unsur kelalaian lebih kuat dibanding unsur kesengajaan.

"Dari cerita yang kami dapat, memang lebih kuat unsurnya ke kelalaian," tambahnya.

Meski demikian, menurut Yan, terdapat satu bentuk kelalaian lain yang tak kalah penting, yakni lambatnya pelaporan kasus kepada aparat. Terdapat rentang waktu panjang antara kebakaran pada 13 Desember 2025, meninggalnya S pada 19 Februari 2026, dan dimulainya penanganan kepolisian pada Juni 2026.

"Seandainya ada pelaporan ke pihak Pemda atau pihak kepolisian, penanganan terhadap ketiga anak ini bisa lebih maksimal, tidak sampai ada yang meninggal dunia," katanya.

Tanggung jawab pondok pesantren dipertanyakan

Selain soal penyebab kebakaran, keluarga korban mempertanyakan tanggung jawab pondok pesantren.

Sejak awal, sejumlah keluarga korban mengaku tidak memahami mengapa kasus yang menyebabkan tiga anak mengalami luka bakar serius tidak segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Rumindah, ibu Al, mengatakan bahwa ketika para korban masih berada di Puskesmas Pancor Dao, pihak pondok meminta keluarga untuk tidak membawa perkara tersebut ke ranah hukum.

Menurut Rumindah, permintaan itu disampaikan langsung oleh pimpinan pondok, Ahmad Muzakki Rahmatullah.

"Jangan melapor dulu, ini ndak kenapa-kenapa, kita urus, kita selesaikan secara kekeluargaan," kata Rumindah menirukan pernyataan yang ia ingat disampaikan saat itu.

Mediasi kemudian dilakukan dengan mempertemukan keluarga korban, keluarga R, dan pihak pondok.

Namun ia mengaku kecewa karena menurutnya pihak pondok tidak pernah mengakui adanya tanggung jawab langsung terhadap musibah tersebut.

"Tapi tetep pihak pondok tidak mau bertanggung jawab," katanya.

Dari proses itu disepakati pemberian uang tali asih sebesar Rp30 juta kepada tiga korban. Namun beban pembayaran dibebankan kepada keluarga R.

Belakangan, keluarga R disebut hanya mampu membayar separuh dari jumlah tersebut. Masing-masing korban menerima Rp5 juta. Sehingga, total, keluarga R membayar keluarga korban Rp15 juta.

"Kita terima, kita sudah ngerti keadaan keluarga R. Dia kan dari keluarga tidak mampu, ditinggal sama kakeknya," kata Rumindah.

Topik lain yang berkali-kali muncul dalam wawancara dengan keluarga korban adalah biaya perawatan.

Setelah menjalani perawatan selama sekitar 12 hari di RSUD Praya, ketiga korban akhirnya kembali ke rumah masing-masing.

Namun kondisi mereka saat itu masih jauh dari pulih.

Selama berbulan-bulan berikutnya, keluarga korban harus membiayai sendiri proses pengobatan dan pemulihan.

Bagi beberapa keluarga, biaya tersebut menjadi beban yang sangat berat.

Yang dianggap menjadi persoalan, bagi mereka, adalah pondok pesantren tidak ikut menanggung biaya tersebut, maupun biaya pemulihan korban setelah keluar dari rumah sakit.

Pihak pondok membantah tudingan tersebut.

Menurut M. Ikhwan, yang menjadi kuasa hukum pondok, para korban langsung dibawa ke fasilitas kesehatan dan mendapat pendampingan selama proses perawatan.

"Diantar ke Puskesmas, lalu mendapat perawatan, setelah itu dirujuk ke RSUD Praya, diantar dijaga secara bergantian. Jadi, perhatian berupa tanggung jawab moral itu sudah dipenuhi," katanya.

Menurutnya, perhatian itu tidak berhenti ketika para korban dirawat.

"Sampai [S] meninggal dunia pun dihadiri, didatangi mereka, ikut tahlil, jadi sudah semua dipenuhi," katanya

Terkait pertanyaan mengapa kasus tidak segera dilaporkan ke polisi, kuasa hukum pondok lainnya, Zainal Asikin, berpendapat bahwa pada saat itu seluruh pihak masih berupaya menyelesaikan persoalan melalui mediasi dari Desember hingga Juni.

Karena para korban menerima uang tali asih yang diberikan, Asikin menilai perkara saat itu dianggap selesai.

"Meskipun jumlahnya separuh dari yang disepakati, tapi sudah diterima, dianggap clear," katanya.

Ia juga mengatakan pihak pondok tidak ikut memberikan uang tali asih karena para pihak yang terlibat menganggap tanggung jawab berada pada keluarga R.

Penanganan polisi setelah kasus viral?

Polda NTB mulai menyelidiki perkara setelah memperoleh informasi pada Juni 2026.

Menurut Kabid Humas Polda NTB Kombes Muhammad Kholid, keterlambatan itu terjadi karena tidak ada laporan yang masuk sejak awal.

"Jadi mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juni setelah mendapat informasi, karena sejak awal tidak dilaporkan," katanya.

Polisi kemudian memeriksa sekitar 20 saksi, termasuk ahli pidana dan ahli kedokteran, melakukan olah TKP, menyita barang bukti dan mengumpulkan hasil visum.

Setelah serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, polisi menetapkan dua tersangka, yakni R, sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, serta Ahmad Muzakki Rahmatullah (AMR) sebagai pimpinan pondok.

Ahmad Muzakki Rahmatullah

Sumber gambar, BBC News Indonesia/Abdul Latief Apriaman

Keterangan gambar, Ahmad Muzakki Rahmatullah, pimpinan Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyah Al Ibrahimy.

Pemeriksaan terhadap saksi dan pihak terkait hingga kini masih terus berlangsung.

Di tengah perdebatan mengenai unsur kesengajaan, dugaan perundungan, dan tanggung jawab pihak pondok, penyidik Ditres PPA PPO Polda NTB bersama Polres Lombok Tengah menggelar rekonstruksi kasus ini pada 29 Juli 2026.

Lebih dari 50 adegan diperagakan dengan menghadirkan para korban, saksi, serta dua tersangka.

Kuasa hukum kedua tersangka menilai rekonstruksi memperkuat keterangan bahwa peristiwa tersebut merupakan kecelakaan yang terjadi secara spontan, bukan pembakaran yang direncanakan maupun akibat perundungan seperti yang berkembang di ruang publik.

Dari hasil penyidikan dan rekonstruksi, polisi menilai terdapat fakta yang mengarah pada dugaan menempatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran sebagaimana diatur dalam Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Menempatkan anak yang menyebabkan terjadinya kekerasan dan ada akibat yang luka berat dan bahkan meninggal dunia," kata Direktur Ditres PPA PPO Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujawati.

Pasal tersebut dikenakan kepada R dan AMR. Hingga kini, polisi telah memeriksa 24 saksi dan delapan ahli. Penyidik juga menyatakan hasil rekonstruksi secara umum sesuai dengan keterangan para korban, tersangka, saksi, dan ahli yang sebelumnya telah diperiksa.

'Kami menilai unsur kelalaian dari pondok pesantren itu tetap ada'

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB, Joko, menilai perdebatan mengenai kesengajaan atau kelalaian tidak boleh menutupi persoalan yang lebih besar, yakni lemahnya pengawasan dan perlindungan anak di lingkungan pendidikan berasrama.

Menurutnya, fakta bahwa anak-anak dapat membawa bensin ke dalam lingkungan pondok menunjukkan adanya masalah pengawasan.

"Kami menilai unsur kelalaian dari pondok pesantren itu tetap ada," katanya. "Pasti ada kelalaian dalam hal pengawasan."

Menurut temuan LPA, selama lebih dari satu tahun tidak ada pengasuh yang dibayar secara khusus. Akibatnya, pengawasan sehari-hari lebih banyak dijalankan oleh pimpinan pondok dan istrinya.

Joko.

Sumber gambar, BBC News Indonesia/Abdul Latief Apriaman

Keterangan gambar, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB, Joko.

Menurut Joko, kasus ini seharusnya menjadi momentum memperbaiki tata kelola pondok pesantren secara lebih luas.

Berdasarkan data LPA Mataram, dalam empat tahun terakhir terdapat lebih dari 20 kasus kekerasan di pondok pesantren di Nusa Tenggara Barat.

Ia menilai pemerintah perlu memiliki standar yang lebih jelas mengenai kapasitas asrama, sanitasi, jumlah pengasuh, hingga sistem perlindungan anak.

"Kita tidak boleh lagi membuat terlalu longgar pendirian ponpes. Harus ada standar yang dibuat oleh Departemen Agama," katanya.

Selain itu, Joko menyoroti nasib para korban yang masih membutuhkan proses pemulihan medis jangka panjang. Beberapa di antaranya harus menghadapi luka permanen yang kemungkinan akan mereka bawa seumur hidup.

Joko mengatakan biaya pengobatan awal memang sempat ditanggung BPJS.

Namun ketika kasus mulai diproses sebagai dugaan tindak pidana, pembiayaan lanjutan menjadi persoalan baru.

Karena itu ia mendesak pemerintah segera menerapkan aturan turunan Pasal 404 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur rehabilitasi medis bagi korban tindak pidana.

Bagi Joko, perhatian publik tak seharusnya berhenti pada penetapan tersangka atau perdebatan mengenai penyebab kebakaran.

"Kita tidak mau ke depan ada A dan D lagi, yang menjadi korban tindak pidana yang tidak bisa mendapatkan rehabilitasi medis karena tidak ada uang. Negara harus hadir," pungkas Joko.