KPK sita Rp106,3 miliar dari OTT di Kementerian ATR/BPN terkait kasus HGB – 'Salah satu jumlah terbesar dalam sejarah OTT KPK'

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp 106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Jumlah ini "salah satu jumlah terbesar yang pernah diamankan KPK dalam OTT," kata seorang penyidik KPK.
"Nilainya kurang lebih mencapai Rp 106,3 miliar. Ini termasuk jumlah terbanyak dari kegiatan tangkap tangan yang sudah dilakukan KPK sebelumnya," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Rabu (16/09).
KPK memamerkan barang bukti yang disebut dalam jumpa pers di Jakarta.
Taufik mengatakan sebagian barang bukti ditemukan di rumah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, yang diduga salah seorang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Menurutnya, KPK menemukan sejumlah koper berisi uang pecahan rupiah maupun mata uang asing di rumah Arif Sugiyanto.
"Kalau dirinci ada Rp31,86 miliar, kemudian 2.611.500 dolar AS, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia," ungkapnya, seperti dilaporkan Antara.
Achmad Taufik menjelaskan uang senilai Rp106,3 miliar itu disita dari beberapa lokasi.
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Uang tersebut ditemukan dalam puluhan koper dan tas.
KPK menduga Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (FEZ) menjadi penampung uang hasil korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"FEZ ini salah satu pihak swasta yang diduga orang kepercayaan menteri dan juga berperan selaku penampung uang," kata Achmad Taufik.
Taufik menjelaskan mulanya Erwin dan Muhammad Fakhry selaku terduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengumpulkan uang terkait pengurusan layanan pertanahan pada Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, hingga Kementerian ATR/BPN.
Erwin dan Fakhry kemudian menyetorkan uang tersebut kepada mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, yang diduga juga termasuk salah satu orang kepercayaan Nusron Wahid.
"Selanjutnya, uang-uang diberikan kepada FEZ," kata Taufik.
Oleh sebab itu, KPK sedang mendalami pihak-pihak yang diduga memberikan maupun akan menerima uang yang disetorkan tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.
KPK masih mendalami asal-usul, peruntukan, serta pihak yang terkait dengan uang tersebut, termasuk dugaan keterlibatan sejumlah pihak di lingkungan ATR/BPN.
Hingga kini, kepemilikan dan aliran uang masih dalam proses penyidikan.
KPK menguraikan kasus ini dalam beberapa klaster, antara lain, dugaan suap dari pihak Summarecon ke pihak BPN, serta beberapa perkara layanan pertanahan lainnya.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Terkait kasus dengan tersangka Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adi, uang dugaan suap itu diserahkan kepada Erwin.
Erwin adalah pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Uang tersebut diduga diberikan untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB.
Sampai berita ini diturunkan belum ada respons dari pihak Summarecon dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK janji telusuri aliran uang hingga ke menteri
Menjawab pertanyaan wartawan apakah KPK akan menelusuri aliran uang kasus suap dalam kasus ini hingga ke sosok Nusron Wahid, komisi anti rasuah ini menyatakan "akan mengikuti aliran uang itu kemana saja".
"Ini yang masih akan terus kami dalami dari fakta-fakta yang sudah didapatkan dari alat bukti yang sudah diperoleh dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan. Tentunya nanti akan dilakukan follow the money. Kita akan ikuti aliran uang itu ke mana saja," kata Juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (16/09).
Selain menelusuri aliran uang, seperti dilaporkan Kompas.com, penyidik KPK tengah mendalami alur perintah di balik keputusan Badan Pertanahan Kabupaten Bogor membuka blokir lahan.
"Itulah yang kemudian nanti juga akan kami dalami bagaimana peran masing-masing, bagaimana nexus-nya, hubungan dan keterkaitannya," tambah Budi.
Seperti diketahui, salah-seorang tersangka dalam kasus ini adalah Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung. Diduga Sontang tidak akan membuka blokir lahan jika tidak diperintah atasannya.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan mengamankan 19 orang pada Senin (14/09).
Sehari kemudian, Selasa (15/09), KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Berikut delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN):
- Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung,
- Politikus Partai Golkar Fahd El Fouz,
- Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi,
- Mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto,
- Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri,
- Pihak swasta dan diduga orang kepercayaan menteri, Muhammad Fakhry,
- Pihak swasta dan diduga orang kepercayaan menteri, Erwin,
- Pihak swasta dan diduga orang kepercayaan menteri, Rizal Pahlefi.
Bagaimana awal mula kasusnya?
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, perkara ini bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi SHM atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Tetapi, seperti dilaporkan Kompas.com, sebagian tanah tersebut masih bermasalah karena diduga disengketakan oleh pemilik atau ahli waris sebelumnya yang memegang SHM atas tanah tersebut.
"Perkara ini diduga berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB ke SHM atas tanah yang dikelola Summarecon, yang berlokasi di Kabupaten Bogor," kata Achmad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/09).

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Achmad menjelaskan, para ahli waris lantas menggugat penerbitan sembilan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Summarecon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Dalam perkara itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor menjadi pihak tergugat.
Di tengah proses tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor mengundang para ahli waris untuk menjalani mediasi.
Para ahli waris kemudian mengajukan blokir terhadap SHGB milik Summarecon.
Setelah itu, para ahli waris mencabut gugatan mereka di PTUN Bandung.
Baca juga:
- KPK tangkap Rektor Unsoed terkait penerimaan mahasiswa baru – Mengapa Jalur Mandiri rawan korupsi?
- Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditahan KPK
- Wamen Imigrasi Silmy Karim jadi tersangka, KPK ungkap modus pemerasan hingga Rp366 miliar – 'Mulai gunakan rekening office boy sampai istilah malaikat'
Dugaan suap di balik pembukaan blokir
Tetapi, demikian KPK, persoalan belum berhenti. Justru muncul dugaan upaya membuka blokir dan memproses pemecahan HGB tersebut melalui jalur suap.
Achmad menjelaskan, pihak Summarecon diduga berkomunikasi dengan sejumlah pihak swasta yang berperan sebagai perantara untuk mengurus pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut.
Salah satu pihak yang dihubungi adalah Erwin, yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Komunikasi tersebut terjadi setelah ada komunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
"Erwin yang diduga orang kepercayaan Menteri meminta SON (Sontang Coin Manurung) selaku kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I untuk membuka blokir dan pemecahan HGB tersebut, tetapi SON tidak mau kecuali dapat arahan dari atasannya," ungkap Achmad.
KPK menduga pihak perantara kemudian menyampaikan adanya permintaan sejumlah uang untuk membuka blokir dan menerbitkan sertifikat tanah Summarecon.
Pada awal Agustus 2026, muncul kode "dua" yang diduga merujuk pada permintaan uang sebesar Rp 2 miliar.
Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar. KPK menduga sebagian uang tersebut masih akan digunakan untuk membayar "fee broker" kepada pihak-pihak lain.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
"Untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, SON melalui ERW meminta fee dengan kode 'dua' yang diduga sejumlah Rp 2 miliar," kata Achmad.
"Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan fee broker dari pengurusan tersebut," sambungnya.
Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi diduga menyerahkan uang Rp 1,5 miliar melalui dua perantara, yakni Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi, kepada Erwin.
Uang tersebut kemudian diduga diteruskan kepada Sontang.
"Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon," jelas Achmad.
Dugaan peran 'orang kepercayaan' Nusron Wahid dalam perkara lainnya
Dalam keterangannya pada Selasa (15/09), KPK juga membuka kasus lain terkait HGB yang diduga orang-orang kepercayaan Nusron Wahid dan pihak lainnya.
KPK menduga ada pemberian 'uang pengurusan' HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan senilai Rp 2,1 miliar kepada Erwin.
Seperti dilaporkan Detik.com, KPK menduga Erwin kemudian menyerahkan Rp1,8 miliar kepada Arif yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.
"Diduga PT BPA melakukan pemberian 'uang pengurusan' kepada saudara ERW [Erwin] sejumlah total Rp2,1 miliar. Selanjutnya, dari jumlah tersebut, saudara ERW menyetorkan Rp1,8 miliar kepada saudara ARF [Arif] selaku pihak swasata yang juga diduga orang kepercayaan menteri," ujar Taufik.
Berikutnya, KPK menduga ada penerimaan duit Rp8 miliar oleh Lampri bersama Arif. Uang itu ditemukan di sembilan koper merah bertuliskan nama Lampri.
"Ini ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang saat ditemukan di TKP itu masih tertulis di bagian depan kopernya LMP," ujar Taufik.
KPK juga menemukan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif.
Di hadapan wartawan pada Selasa (15/09), KPK membuka pula dugaan penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertahanan.
"Uang-uang tadi disimpan dalam koper dan kardus-kardus sebagai tempat penyimpanan," ujarnya.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
KPK menduga Arif berperan sebagai pengepul uang dari dua orang kepercayaan Nusron lainnya, yakni Erwin dan M Fakhry.
Uang itu diduga berasal dari pengurusan layanan pertanahan di Kantah, Kanwil serta Kementerian ATR/BPN.
"Selanjutnya, uang-uang yang diberikan kepada saudara FEZ (Fahd El Fouz) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN dan juga diduga selaku penampung uang yang dikumpulkan saudara ARF," ujarnya.
Dia mengatakan temuan-temuan itu masih didalami lebih lanjut oleh penyidik. Dia mengatakan penyidik akan mendalami lebih lanjut aliran duit tersebut.
"Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan," ungkap Taufik.
Artikel ini akan diperbarui secara berkala.





























