'Itu internal kolonialisme' – Belanda pulangkan puluhan ribu warisan budaya Indonesia, tapi mengapa dikelola pemerintah dan tak diberikan ke pemilik asalnya?

Fosil tempurung kepala dan fosil gigi geraham Manusia Jawa (Homo erectus), yang diperkirakan berasal dari sekitar satu juta tahun lalu, beserta fosil tulang paha yang usianya masih dalam penelitian—yang dipulangkan dari Belanda—dipamerkan kepada publik bersama dengan patung rekonstruksi di Museum Nasional di Jakarta pada 19 Desember 2025.
Keterangan gambar, Fosil Manusia Jawa dipamerkan di Museum Nasional, Jakarta, Desember 2025.
    • Penulis, Raja Eben Lumbanrau
    • Peranan, Jurnalis BBC News Indonesia
  • Telah diterbitkan
  • Waktu membaca: 14 menit

Pemerintah Indonesia dan Belanda telah menandatangani kesepakatan pada Oktober 2026 untuk merepatriasi 30.190 koleksi dan 427 sisa jasad manusia, serta 20 benda budaya bersejarah.

Benda-benda itu meliputi puluhan ribu koleksi ilmuwan Belanda, Eugène Dubois, berupa fosil Manusia Jawa hingga Berlian Banjarmasin dan manuskrip Alquran milik Teuku Umar.

Sesampainya di Indonesia, benda-benda budaya dan sejarah itu akan dikelola oleh Kementerian Kebudayaan dan rencananya dipamerkan di Museum Nasional Indonesia, di Jakarta.

Di balik klaim keberhasilan 'repatriasi terbesar dalam sejarah', muncul sejumlah kekhawatiran dari arkeolog tentang status kepemilikan dan pengelolaan warisan sejarah dan budaya Indonesia itu.

Apakah barang-barang itu menjadi milik negara atau kembali ke komunitas atau masyarakat adat tempat barang itu diambil? Dan, apakah pemerintah mampu merawat dan menjaga barang yang berjumlah puluhan ribu itu dari potensi kerusakan, pencurian, duplikasi, dan ancaman lainnya?

'Repatriasi terbesar dalam sejarah Indonesia'

Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Ilmu Pengetahuan Kerajaan Belanda, Rianne Letschert, sepakat repatriasi 20 benda budaya bersejarah dan Koleksi Dubois dari Belanda.
Keterangan gambar, Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Ilmu Pengetahuan Kerajaan Belanda, Rianne Letschert, sepakat repatriasi 20 benda budaya bersejarah dan Koleksi Dubois dari Belanda.

Pemerintah Belanda sepakat untuk merepatriasi koleksi Eugène Dubois, berupa 30.190 koleksi dan 427 sisa jasad manusia, serta 20 benda budaya bersejarah ke Indonesia.

Dua kesepakatan ini ditandatangani oleh Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Ilmu Pengetahuan Belanda Rianne Letschert, di Indonesia House Amsterdam, 9 Oktober lalu.

Repatriasi adalah proses di mana benda-benda budaya asal Indonesia—yang kepemilikan dan penguasaannya diklaim oleh pemerintah Indonesia atau pemilik aslinya—diambil ke luar negeri melalui penjarahan, eksploitasi (kolonial), atau cara lainnya, dan berakhir di koleksi privat serta publik di luar negeri.

Mungkin Anda tertarik:

Ilustrasi rekonstruksi wujud hidup Manusia Jawa berdasarkan tudung tengkorak, tulang paha dan dua gigi belakang yang ditemukan di Jawa Tengah, oleh Eugene Dubois pada 1890-an.
Keterangan gambar, Ilustrasi rekonstruksi wujud hidup Manusia Jawa berdasarkan tudung tengkorak, tulang paha dan dua gigi belakang yang ditemukan di Jawa Tengah, oleh Eugene Dubois pada 1890-an.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon berkata, repatriasi itu menjadi langkah penting untuk keadilan sejarah, pemulihan kedaulatan budaya, serta pengakuan atas martabat dan identitas budaya bangsa Indonesia.

"Ini merupakan repatriasi terbesar dalam sejarah Indonesia, bahkan salah satu tonggak repatriasi paling signifikan di dunia, baik dari segi kuantitas maupun kualitas dan nilai ilmiah koleksinya," kata Fadli Zon, Minggu (11/10).

"Koleksi Dubois memiliki nilai ilmiah dan historis yang sangat penting, sekaligus menegaskan posisi Indonesia dalam sejarah evolusi manusia dan penelitian paleoantropologi dunia," lanjutnya.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan sambutan pada acara Pentas Kita Cinta Lagu Anak (KILA) di Taman Bendera Pusaka, Jakarta, Minggu (27/09).
Keterangan gambar, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan sambutan pada acara Pentas Kita Cinta Lagu Anak (KILA) di Taman Bendera Pusaka, Jakarta, Minggu (27/09).
Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca
BBC News Indonesia - Kini hadir di
Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

Pengembalian itu melanjutkan pengalihan tahap awal di mana empat mahakarya Koleksi Dubois telah dipulangkan ke Indonesia pada 17 Desember 2025, yaitu tempurung kepala, gigi geraham, dan tulang paha Homo erectus (Manusia Jawa), serta cangkang kerang bergores yang kini dipamerkan di Museum Nasional Indonesia.

Manusia Jawa merupakan fosil manusia tertua yang ditemukan di Sangiran, Jawa Tengah pada 1891 hingga 1892. Fosil ini menjadi tonggak sejarah peta evolusi manusia.

Pada tahap lanjutan, sebanyak 29.763 objek dan 427 kerangka leluhur (sisa-sisa manusia) akan dikembalikan ke Indonesia dari Naturalis Biodiversity Center di Leiden, Belanda.

Selain Koleksi Dubois, kesepakatan kedua mencakup pengembalian 20 benda budaya dari tujuh kelompok koleksi yang berpindah kepemilikan secara tidak sukarela pada masa kolonial (involuntary loss).

Ketua Komite Koleksi Kolonial Belanda Lilian Gonçalves-Ho Kang You menjelaskan, keputusan negaranya untuk mengembalikan benda budaya itu didasarkan pada penelitian asal-usul koleksi, penelusuran bukti sejarah terkait ketidakadilan kolonial, serta dialog berkelanjutan antara kedua negara.

"Komite menyimpulkan bahwa ke-20 benda budaya tersebut kehilangan kepemilikannya secara tidak sukarela," ungkap Lilian.

Koleksi, yang merupakan bagian dari koleksi Dubois, di museum Naturalis, di Leiden pada 18 Oktober 2022.
Keterangan gambar, Koleksi, yang merupakan bagian dari koleksi Dubois, di museum Naturalis, di Leiden pada 18 Oktober 2022.

Benda budaya bersejarah yang dikembalikan antara lain:

  • Berlian Banjarmasin (1 objek): Berlian seberat sekitar 38 karat ini merupakan bagian dari regalia Kesultanan Banjarmasin;
  • Pedang Sikin Panjang (1 objek): Senjata tradisional Aceh yang berkaitan dengan sejarah perlawanan terhadap kolonialisme;
  • Manuskrip Al-Qur'an (1 objek): Berkaitan dengan Teuku Umar dan lingkungan keluarganya;
  • Manuskrip Kesultanan Aceh (4 objek): Naskah yang merekam tradisi intelektual, keagamaan, dan sejarah Kesultanan Aceh;
  • Gulungan Wayang Beber (6 objek): Peninggalan tradisi seni tutur dan pertunjukan Jawa yang memiliki nilai budaya dan spiritual tinggi;
  • Panel makam Kesultanan Aceh (1 objek): Peninggalan bersejarah yang berkaitan dengan tradisi pemakaman kerajaan Aceh;
  • Nisan Batu Aceh (6 objek): Peninggalan seni kaligrafi dan tradisi pemakaman Islam di Aceh.
Beberapa artefak hasil repatriasi meliputi berbagai benda dari koleksi perang Puputan Badung yang diambil selama intervensi Belanda di Bali pada tahun 1906.
Keterangan gambar, Beberapa artefak hasil repatriasi meliputi berbagai benda dari koleksi perang Puputan Badung yang diambil selama intervensi Belanda di Bali pada tahun 1906.

Setelah kembali ke Indonesia, Kementerian Kebudayaan berkomitmen mengelola benda-benda tersebut melalui tiga prinsip utama, yakni perawatan dan konservasi, penelitian ilmiah bersama, serta perluasan akses publik melalui edukasi.

Fadli Zon menyebut barang-barang yang telah dan akan dipulangkan itu dipamerkan di Museum Nasional.

"Nah, sementara kumpul semuanya di Museum Nasional. Kita pamerkan di Museum Nasional," kata Fadli Zon.

Kepulangan Koleksi Dubois ini adalah kali keenam Belanda mengembalikan benda-benda bersejarah ke Indonesia.

Sepanjang 2023 hingga 2024, total ada sekitar 828 benda bersejarah di Belanda yang pulang ke Indonesia.

Ratusan benda itu meliputi sebilah keris Klungkung, empat arca Candi Singhasari, 132 Koleksi Pita Maha (di Bali), 335 harta jarahan Ekspedisi Lombok tahun 1894, dan ratusan benda jarahan saat (perang) Puputan Badung, di Bali pada 1906.

Sebagian besar benda itu disimpan dan dipamerkan di Museum Nasional, Jakarta.

Dua patung singa bersayap dari Lombok.
Keterangan gambar, Dua patung singa bersayap dari Lombok.

Salah satunya adalah dua patung singa bersayap dari Lombok, yang akhirnya kembali ke Indonesia setelah 130 tahun berada di Belanda. Dua patung itu dirampok Tentara Kerajaan Hindia Belanda (KNIL) dari Puri Cakranegara dalam Perang Lombok pada 1894.

Selain dari Belanda, Indonesia juga mendapat kembali artefak budaya masyarakat suku Dani, suku Asmat, dan suku Danau di kawasan Danau Sentani, Papua, dari Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat.

Artefak-artefak itu nantinya akan dipamerkan di Museum Nasional.

Bagaimana perjalanan repatriasi itu?

Wujud rekonstruksi fosil Homo erectus di Naturalis Biodiversity Center, Leiden, Belanda.
Keterangan gambar, Wujud rekonstruksi fosil Homo erectus di Naturalis Biodiversity Center, Leiden, Belanda.

Selama masa kolonial, VOC mapun pemerintah Belanda telah menjarah banyak benda bersejarah dari kerajaan-kerajaan di Nusantara. Cara itu sebagai simbol dominasi penjajah atas jajahannya.

Usai Indonesia merdeka, Menteri Kehakiman Mohammad Yamin, pada 1951, mengusulkan agar artefak Indonesia dikembalikan. Permintaan resmi pun dilayangkan sekitar tahun 1954.

Pengembalian pertama terjadi sekitar tahun 1970-an, yaitu naskah asli Negarakertagama peninggalan Kerajaan Majapahit, yang dilanjutkan dengan rentetan pengembalian lainnya.

Puluhan tahun berlalu, tepatnya pada 2021, pemerintah membentuk Tim Repatriasi Koleksi Asal Indonesia. Tim ini menyampaikan permohonan resmi repatriasi untuk Koleksi Dubois pada 2022.

Di Belanda, Koleksi Dubois dikelola oleh Naturalis Biodiversity Center di Leiden.

Koleksi ini terdiri dari sekitar 28.000 spesimen fosil yang dikumpulkan oleh ilmuwan Belanda, Eugène Dubois (1858-1940), di bekas Hindia Belanda (sekarang Indonesia).

Sebagian besar fosil itu diekskavasi atas instruksi Dubois di Jawa dan Sumatra antara tahun 1888 dan 1900.

Dubois ingin membuktikan teori evolusi Darwin dengan mencari "mata rantai yang hilang" (missing link) antara kera dan manusia (Homo sapiens).

Bagian terpenting dalam koleksi Dubois adalah fosil Pithecanthropus erectus.

Fosil ini dikenal sebagai manusia Jawa, yang kemudian diklasifikasikan ulang secara ilmiah sebagai Homo erectus, yaitu tulang paha (femur), bagian atas tengkorak (skullcap), dan gigi geraham.

Eugène Dubois.
Keterangan gambar, Eugène Dubois.
Replika Homo erectus di Naturalis Biodiversity Center, Leiden, Belanda.
Keterangan gambar, Replika Homo erectus di Naturalis Biodiversity Center, Leiden, Belanda.

Merespon permintaan repartiasi dari Indonesia, Sekretaris Negara untuk Kebudayaan Belanda meminta Komite Koleksi Kolonial untuk memberikan masukan.

Komite Koleksi Kolonial lalu meminta lembaga yang mengelola koleksi itu, Naturalis, melakukan penelitian asal-usul, yang menghasilkan sebuah laporan pada tahun 2023.

Penelitian lanjutan lalu dilakukan oleh tim dari NIOD (lembaga penelitian Belanda untuk Perang, Holokaus, dan Genosida). Hasilnya di antaranya adalah:

  • Koleksi fosil yang diekskavasi Dubois menyimpan tidak hanya nilai ilmiah tetapi juga signifikansi politik dan budaya Indonesia;
  • Eksploitasi dan kekejaman yang dilakukan Dubois dan kroninya dalam proses eksakavasi menimbulkan luka dan trauma bagi para masyarakat setempat akibat;
  • Koleksi Dubois tidak pernah menjadi milik negara Belanda. Pemilih sah dari koleksi itu adalah Indonesia.

Akhirnya, Komite Koleksi Kolonial merekomendasikan pengembalian tanpa syarat koleksi Dubois ke Indonesia.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Sains Belanda mengumumkan bahwa koleksi 28.000 fosil tersebut akan dikembalikan ke Indonesia pada 26 September 2025.

Fosil yang dikenal sebagai Manusia Jawa dikembalikan ke Indonesia pada 17 Desember 2025, dan sisa koleksinya akan menyusul pada bulan-bulan berikutnya.

Kenapa dikuasai pemerintah Indonesia? – 'Itu bentuk internal kolonialisme'

Petugas berjaga di area Museum Nasional pasca kebakaran di Jakarta, Minggu (17/09/23).
Keterangan gambar, Petugas berjaga di area Museum Nasional pasca kebakaran di Jakarta, Minggu (17/09).

Arkeolog senior dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Tular Sudarmadi memandang repatriasi puluhan ribu benda sejarah itu memunculkan sisi positif dan negatif.

Positifnya, kata Tular, akhirnya warisan sejarah itu kembali ke Indonesia setelah ratusan tahun dicuri paksa.

Namun negatifnya, kata Tular, repatriasi itu menimbulkan kekhawatiran tentang kepada siapa akses dan kepemilikan harus dipulihkan.

Lalu, siapa yang bertanggung jawab atas perlindungan dan konservasi benda budaya yang direpatriasi serta di mana benda-benda tersebut akan ditempatkan setelah dikembalikan.

Pasalnya, sejauh ini benda sejarah yang kembali itu dikuasai oleh negara Indonesia (state-centric) dan disimpan di Museum Nasional di Jakarta.

"Artinya yang memperoleh kewenangan mengurus itu hanya para akademisi, teknokrat dan pejabat pemerintah Indonesia. Tetapi tidak melibatkan masyarakat adat ataupun komunitas yang memiliki benda itu," ujar Tular.

Dan sikap itu, kata Tular, adalah bentuk reproduksi pemaksaan dari cara-cara penjajah dalam mengelola warisan budaya.

"Dulu yang menjajah kolonial Belanda. Sekarang yang menjajah pemerintah Indonesia sendiri terhadap bangsa dan entik-entiknya sendiri atau disebut internal kolonialisme."

"Jadi itu adalah internal kolonialisme karena pemerintah yang menetapkan, menguasai, mengontrol benda sejarah itu dan masyarakat cuma diberitahu saja. Mereka tidak dapat kesempatan untuk merayakan warisan budaya mereka sendiri," kata Tular.

Pandangan Tular ini juga ditulis dirinya bersama Emiline Smith dan Rucitarahma Ristiawan, dalam karya yang berjudul 'Protection and Repatriation of Cultural Heritage – Country Report: Indonesia'.

Arkeolog senior dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Tular Sudarmadi (baju kotak-kotak) memandang repatriasi puluhan ribu benda sejarah itu memunculkan sisi positif dan negatif.
Keterangan gambar, Arkeolog senior dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Tular Sudarmadi (baju kotak-kotak) memandang repatriasi puluhan ribu benda sejarah itu memunculkan sisi positif dan negatif.

Padahal, kata Tular, repatriasi bertumpu pada keadilan restoratif dan hak asasi manusia.

Dan, langkah pertama menuju keadilan restoratif itu adalah dengan memulihkan serta mengalihkan penguasaan ke masyarakat asal, atau kepada pemerintah Indonesia apabila masyarakat asal yang berhak tidak dapat diidentifikasi.

Apa alasannya?

Pertama, kata Tular, benda sejarah itu memiliki makna hidup (living heritage) bagi masyarakat asal barang itu dirampas paksa dan pemulangan menciptakan rekonstruksi antara alam dan manusianya.

Merepartriasi benda-benda itu ke Museum Nasional, sebutnya, akan memutus kelanjutan warisan tak benda yang melekat pada benda-benda itu.

"Contohnya, tengkorak itu tidak hanya berupa benda. Tapi ada spirit atau roh-roh yang hidup di dalamnya dan kalau ditempatkan di dalam komunitasnya itu akan memberikan perlindungan kepada generasi-generasi anak turunnya," kata Tular.

Begitu juga dengan benda-benda budaya yang dijarah dari Kerajaan Klungkung, yang merupakan bagian dari warisan budaya yang masih hidup hingga sekarang.

Kedua, menurut peneliti Rodney Westerlaken dalam suratnya kepada Dewan Kebudayaan Belanda, negara Indonesia belum terbentuk ketika penjarahan masa kolonial itu terjadi.

Artinya, benda-benda budaya itu dijarah langsung dari pemiliknya, seperti Kerajaan Klungkung atau Kesultanan Banjarmasin, sehingga seharusnya dikembalikan kepada keturunan mereka.

Sejumlah barang sejarah dan budaya Indonesia yang dipulangkan dari Belanda.
Keterangan gambar, Sejumlah barang sejarah dan budaya Indonesia yang dipulangkan dari Belanda.

Alih-alih menguasai sepihak benda itu, Tutur bilang, pemerintah harusnya berperan sebagai regulator dan membagi sebagian kekuasannya ke daerah atau masyarakat asal sebagai operator, disebut kerja sama bersama (co-creation).

Langkah awalnya adalah dengan melakukan pemeriksaan asal-usul pemilik barang sejarah itu. Kemudian melakukan dialog dengan mereka untuk mencari solusi terbaik terhadap status kepemilikian, pengelolaan dan penerima manfaat.

"Apakah kamu titipkan kepada pemerintah atau kamu urus sendiri? Apakah kamu siap dan apa yang pemerintah bisa dibantu? Tapi sampai sekarang dialog itu tak ada, dan diklaim sepihak sebagai milik pemerintah," katanya.

Politisasi perlindungan dan repatriasi warisan budaya itu telah memicu respons di daerah. Salah satunya dari Pemda Kota Mataram, NTB, yang berharap agar warisan pusaka kerajaan Lombok kembali ke daerah mereka.

Terkait hal itu, BBC News Indonesia telah menghubungi beberapa pejabat di Kementerian Kebudayaan, namun hingga berita ini terbit tak ada tanggapan dari mereka.

Siapa yang bertanggung jawab?

Arkeolog senior dan anggota Tim Ahli Cagar Budaya Nasional, Junus Satrio Atmodjo memiliki pandangan berbeda.

Salah satu perancang UU Warisan Budaya ini menyebut repatriasi dilakukan antarpemerintah.

Artinya, kata dia, pemerintah Indonesia memiliki tanggung jawab dan kendali untuk melakukan pengelolan warisan sejarah dan budaya itu secara akuntabel.

"Ada memang yang melihat semua itu harus bebas, harus bisa dinikmati oleh semua orang secara terbuka. Namun dalam praktik, sebenarnya enggak bisa kayak begitu. Karena tetap harus ada kendali. Kalau dia sudah di state, sebagai national heritage, kendali negara atas heritage itu harus ada. Negara harus hadir di situ," kata Junus.

"Artinya, tidak berarti ketika barang-barang itu kembali. Oh sudah kita sebarkan saja kemana-mana. Siapa mau, ini dari mana? Dari Lombok, balikin ke Lombok. Ini dari mana? Dari Bali, balikin ke Bali. Seolah pemerintah tidak melakukan komitmen apa-apa terhadap barang-barang tadi," ujar Junus.

Tengkorak manusia Jawa, yang merupakan bagian dari koleksi Dubois, di museum Naturalis, Leiden.
Keterangan gambar, Tengkorak manusia Jawa, yang merupakan bagian dari koleksi Dubois, di museum Naturalis, Leiden.

Kemudian, kata Junus, jika dikembalikan ke komunitas asal maka siapa yang akan mengurus barang-barang itu?

Dan, tambahnya, siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kerusakan hingga kehilangan?

"Pertanggungjawaban terhadap barang ketika sudah sampai di tangan Indonesia ini bagaimana? Karena dunia akan mencatat peristiwa ini. Jika terjadi hal yang tak diinginkan maka yang dipermalukan adalah negara karena proses pengembaliannya adalah G to G (antarpermerintah)," ujarnya.

"Dan, kita menggunakan konvensi UNESCO. Artinya semua aktivitas itu akan dicatat oleh UNESCO," kata Junus.

Apa saja tantangan-tantanganya?

Benda-benda yang terbakar akibat kebakaran di Museum Nasional pada 2023.
Keterangan gambar, Benda-benda yang terbakar akibat kebakaran di Museum Nasional pada 2023.

Selain dari sisi kepemilikan dan pengelolaan, arkeolog Dwi Cahyono mencatat terdapat beberapa tantangan dalam pengelolaan barang-barang itu usai tiba di Indonesia.

Pertama, kata arkeolog dari Universitas Negeri Malang itu, apakah Museum Nasional atau tempat penyimpanan lain di Jakarta siap untuk mengelola 30.000 barang itu?

"Apalagi kalau barang-barang itu tiba dalam waktu yang berdekatan. Bagaimana mengelolanya? Itu harus dipersiapkan secara matang," kata Dwi.

Persiapan itu, ujar Dwi, meliputi tempat penyimpanan yang layak dan tepat, peralatan untuk perawatan yang memadai, hingga sumber daya manusia yang berpengalaman dan kompeten.

"Barang-barang ini kan sangat rentan, berusia ratusan tahun. Ibarat manusia itu, sudah berusia tua yang butuh perlakuan ekstra. Apakah Jakarta siap untuk melakukan itu semua atau perlu pembagian kewenangan ke daerah?" sebut Dwi.

"Jangan sampai setelah kembali ke Indonesia, benda-benda itu malah rusak. Itu harus dipersiakan secara matang," tambahnya.

Arkeolog dan pemerhati sejarah kota Malang, Dwi Cahyono.
Keterangan gambar, Arkeolog dan pemerhati sejarah kota Malang, Dwi Cahyono.

Kedua, kata Dwi, adalah dari sisi keamanan. Pemerintah harus mampu menjaga barang-barang itu dari potensi pencurian hingga duplikasi.

Pasalnya, katanya, praktik itu kerap terjadi di Indonesia. Dwi bercerita pernah mengunjungi arca Buddha di sebuah museum di Malang bersama ahli batu dari Jepang.

"Dia komentar, saya ragu kalau arca ini asli dilihat dari kondisi batuannya. Menurut dia itu duplikat. Dan saya kaget dengarnya. Padahal itu di museum loh, ini salah satu contoh saja," ujar Dwi yang juga mencontohkan praktik yang sama di tempat lain.

"Orang nakal itu di mana-mana. Yang mencuri atau duplikasi bisa dari luar atau mereka yang menjaga dari kehilangan itu sendiri. Artinya, pemerintah perlu memperkuat sisi keamanan, apalagi ini jumlahnya sangat besar," tambah Dwi.

Penyidik Polsek Baruga melakukan olah tempat kejadian pencurian benda etnografis disalah satu gudang di museum Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (27/01/21).
Keterangan gambar, Penyidik Polsek Baruga melakukan olah tempat kejadian pencurian benda etnografis disalah satu gudang di museum Kendari, Sulawesi Tenggara, Januari 2021.

Dosen kajian budaya, Yogi Ishabib dalam tulisannya di Jakarta Post, berjudul 'The sad state of Indonesian museums', menyimpulkan bahwa museum-museum di Indonesia pada umumnya belum siap untuk menampung, menyimpan, melestarikan, dan melindungi benda-benda budaya yang dikembalikan karena keterbatasan keahlian, pendanaan, dan langkah-langkah keamanan.

Selain itu, Yogi bilang, banyak objek dalam koleksi museum yang belum terdaftar dalam basis data lokal maupun nasional sebagai warisan budaya, sehingga lebih rentan untuk dicuri dan diperdagangkan.

Untuk itu, arkeolog Junus juga berharap agar pemerintah memperkuat sistem perawatan dan pengawasan barang-barang itu.

"PR pemerintah yang paling berat adalah mempertahankan barang itu. Bagaimana menjaga barang yang 30.000 itu datang dalam kondisinya bagus dan lengkap. Tersimpan 50 tahun ke depan dalam kondisi bagus dan lengkap," ujar Junus.

Junus berkata, Indonesia telah memiliki perangkat hukum dan sumber daya manusia terdidik yang cukup untuk melakukan hal itu.

"Kuncinya kini ada di komitmen dari pihak-pihak yang memegang tanggung jawab untuk menjaga kelestariannya dengan akuntabel," ujarnya.

Daftar pencurian museum di Indonesia

Halaman depan Museum Nasional Indonesia, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (17/9/2023).
Keterangan gambar, Halaman depan Museum Nasional Indonesia, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (17/9/2023).

Museum Nasional Indonesia, Jakarta, tercatat pernah mengalami beberapa kali pencurian koleksi bersejarah, di antaranya adalah:

  • 1961: Hilangnya 11 buah permata. Pelaku dilakukan oleh Kusni Kasdut dan kelompoknya. Aksi ini cukup fenomenal karena dilakukan di siang/pagi hari, dan sebagian hasilnya sempat dibagikan oleh pelaku
  • 1979 & 1987: Pencurian koleksi uang logam bersejarah dan sejumlah keramik Dinasti Song, Yuan, dan dari Bali era Majapahit (1987).
  • 1996: Pencurian lukisan karya maestro Raden Saleh, Affandi, dan Basuki Abdullah. Lukisan berusia ratusan tahun itu sempat dibawa ke luar negeri dan ditemukan di Balai Lelang Christie di Singapura sebelum akhirnya berhasil dikembalikan.
  • 2013: Hilangnya empat artefak lempengan emas peninggalan Kerajaan Mataram Kuno

Selain itu, kasus pencurian juga terjadi di beberapa museum lainnya, seperti:

  • Museum Sonobudoyo, Yogyakarta: Puluhan benda cagar budaya (didominasi koleksi emas era Mataram Kuno dan Majapahit seberat kurang lebih 3 kg, termasuk Topeng Emas Nayan) hilang dicuri pada 2010.
  • Museum Sulawesi Tenggara: Dilaporkan ratusan benda koleksi museum hilang akibat sistem keamanan dan penganggaran yang minim dari pemerintah daerah.