Jepang naikkan biaya visa kunjungan lima kali lipat, turis Indonesia akan terdampak

Sekelompok wisatawan yang mengenakan kimono bermotif bunga tradisional menggunakan tripod ponsel pintar untuk mengambil foto dengan latar belakang bunga sakura yang bermekaran dan sebuah pagoda di Kyoto

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar, Pemerintah Jepang mengatakan tidak memperkirakan kenaikan biaya visa ini akan "berdampak langsung pada kedatangan turis".
    • Penulis, Kelly Ng
  • Telah diterbitkan
  • Waktu membaca: 3 menit

Pemerintah Jepang menerapkan kenaikan biaya visa kunjungan sebanyak lima kali lipat bagi seluruh warga negara asing—kenaikan pertama dalam hampir 50 tahun.

Mulai 1 Juli 2026, biaya visa sekali kunjungan akan naik dari 3.000 yen (Rp333.000) menjadi 15.000 yen (Rp1,6 juta). Adapun biaya visa untuk multi-kunjungan kini mencapai 30.000 yen (Rp3,3 juta), naik dari 6.000 yen (Rp667.000).

Kenaikan biaya visa—yang pertama sejak 1978—dilakukan untuk "mencerminkan inflasi dan fluktuasi nilai tukar", kata Menteri Luar Negeri Jepang, Toshimitsu Motegi, kepada wartawan.

"Kami tidak memperkirakan bahwa hal ini akan berdampak langsung pada kedatangan turis," tambahnya.

Baca juga:

Yen Jepang terus melemah sejak 2021, dan kini mendekati titik terendah dalam 40 tahun.

Hal ini telah menyebabkan lonjakan jumlah wisatawan ke Jepang.

Negara tersebut mencatat kedatangan 42,7 juta wisatawan mancanegara tahun lalu, yang merupakan sebuah rekor.

Pada Mei lalu, Majelis Tinggi Jepang mengesahkan undang-undang untuk menaikkan biaya lain yang terkait dengan warga asing.

Berdasarkan revisi tersebut, batas maksimum biaya untuk pengajuan izin tinggal tetap akan naik menjadi 300.000 yen (Rp33,3 juta), 30 kali lipat dari batas saat ini sebesar 10.000 yen (Rp1,1 juta).

Biaya untuk mengubah status izin tinggal atau memperpanjang masa tinggal juga akan mencapai hingga 100.000 yen (Rp11,1 juta), naik dari 10.000 yen (Rp1,1 juta).

Pemerintah Jepang menyatakan bahwa negara mereka harus menyelaraskan biaya terkait visa dan izin tinggal dengan negara-negara ekonomi G7 lainnya.

Di Amerika Serikat, misalnya, biaya pengajuan visa non-imigran berkisar antara US$185 (Rp3,3 juta) hingga US$315 (Rp5,6 juta).

Bagi pengunjung ke UK, visa jangka pendek standar dengan masa tinggal maksimum enam bulan dikenakan biaya £135 (Rp3,2 juta).

Dampak bagi turis Indonesia

Kenaikan biaya visa ini tentu akan dirasakan oleh turis asal Indonesia.

Turis WNI masuk dalam 10 negara pengunjung terbesar ke Jepang sepanjang 2025, berdasarkan data yang dipublikasi Organisasi Pariwisata Nasional Jepang (JNTO).

Posisi pelaku perjalanan dari Indonesia ke Jepang berada pada peringkat kedelapan dengan total 558.900 pengunjung, tumbuh 26,3% dibandingkan Januari-November 2024.

Sepanjang Januari-November 2025, Jepang telah menerima 39,7 juta pengunjung, naik 17% dibandingkan tahun sebelumnya dalam periode yang sama.

Kota-kota favorit yang dikunjungi turis WNI masih pada tiga destinasi, yakni Tokyo, Kyoto, dan Osaka.

Selain tiga kota itu, warga Indonesia sering berkunjung ke Nagoya, Fukuoka, dan Sapporo.