Sidang vonis penjualan wifi di Mentawai: Hakim sebut terdakwa bersalah, namun tidak dipenjara

Keterangan video,
Sidang vonis penjualan wifi di Mentawai: Hakim sebut terdakwa bersalah, namun tidak dipenjara
Telah diterbitkan

Terdakwa kasus penjualan jaringan internet nirkabel (wifi) Starlink untuk warga Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat, Yogi Gilang Setya, divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10).

Walau begitu, hakim menyatakan memberi maaf kepada Yogi dan tidak menjatuhkan hukuman penjara maupun denda kepadanya.

Yogi adalah pemilik usaha bernama Sikakap Online. Dia dijerat atas dugaan menyebarkan internet tanpa izin di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Majelis hakim menyatakan, Yogi terbukti menjual tanpa izin pemerintah.

Walau begitu, majelis hakim menilai perbuatan Yogi tidak merugikan masyarakat. Sebaliknya, penjualan wifi oleh Yogi justru sangat bermanfaat bagi warga Mentawai yang tidak memiliki jaringan internet.

Video produksi: Lesthia Kertopati dan Halbert Caniago